M Faiz Mufidi
Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERJANJIAN ALIH TEKNOLOGI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PEMBATASAN PRAKTEK BISNIS Mufidi, M Faiz
Syiar Hukum Vol 11, No 1 (2009): Syiar Hukum
Publisher : LPPM Unisba

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Transfer teknologi, umumnya, melibatkan negara-negara maju sebagai penyedia teknologi dan negara-negara berkembang sebagai penerima teknologi, negara-negara berkembang menginginkan kelancaran arus teknologi, sementara itu, negara-negara maju memberikan keterbatasan dengan perlindungan alasan kekayaan intelektual. Namun alih teknologi merupakan motif bisnis yang lebih, sehingga, hal ini perlu regulasi untuk membatasi bisnis mereka di tingkat nasional dan internasional. Pengaturan internasional telah diupayakan meskipun tidak memiliki karakter penting belum. Padahal, Pemerintah Indonesia tidak memiliki keberanian untuk mengatur pada kepentingan penerima teknologi.
PERJANJIAN ALIH TEKNOLOGI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PEMBATASAN PRAKTEK BISNIS M Faiz Mufidi
Syiar Hukum Volume 11, No 1 (2009) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/sh.v11i1.506

Abstract

Transfer teknologi, umumnya, melibatkan negara-negara maju sebagai penyedia teknologi dan negara-negara berkembang sebagai penerima teknologi, negara-negara berkembang menginginkan kelancaran arus teknologi, sementara itu, negara-negara maju memberikan keterbatasan dengan perlindungan alasan kekayaan intelektual. Namun alih teknologi merupakan motif bisnis yang lebih, sehingga, hal ini perlu regulasi untuk membatasi bisnis mereka di tingkat nasional dan internasional. Pengaturan internasional telah diupayakan meskipun tidak memiliki karakter penting belum. Padahal, Pemerintah Indonesia tidak memiliki keberanian untuk mengatur pada kepentingan penerima teknologi.