From 2015 to October 2020, there were 95 recorded conflicts between humans and elephants in six sub-districts in Pidie District, Aceh province. One of the sub-districts in the Tangse sub-district is Paya Guci village, an area of the Transmigration Settlement Unit (UPT). Farmers in this area are very vulnerable to elephant disturbance, which causes economic losses and has adverse effects on human social life, culture, and survival. Lack of public understanding of ecology and behavior and efforts to mitigate conflicts between humans and elephants require training to increase knowledge, especially understanding how to prevent elephant disturbances by not killing, poisoning wisely, and trapping. The participatory discussion method was carried out for four days, from 2 to 4 December 2020, at the Paya Guci Transmigration Settlement Unit, Tangse District, Pidie Regency. This training uses the room method (delivery of material) and field practice. It can be said that the level of understanding of community members of the ecology, behavior, and habitat that elephants like is still low; after this activity, perceptions and attitudes that are compatible with the provisions of conservation emerge, how to control wiser elephants, so that a commitment is built to form a Care Community group jointly. Wildlife Conflict (MPKSL) at the village level. --- Dalam kurun waktu tahun 2015 sampai dengan Oktober 2020 tercatat telah terjadi konflik antara manusia dengan gajah sebanyak 95 kali di enam kecamatan pada Kabupaten Pidie provinsi Aceh. Salah satu kecamatan adalah kecamatan Tangse desa Paya Guci yang merupakan kawasan Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT). Kelompok petani pada kawasan ini sangat rentan dengan gangguan gajah yang tidak hanya menyebabkan kerugian secara ekonomi namun juga mengakibatkan efek negatif kepada kehidupan sosial manusia, budaya dan pada keberlangsungan hidup. Kurangnya pemahaman masyarakat terhadap ekologi dan prilaku serta upaya mitigasi konflik antara manusia dan gajah, diperlukan pelatihan untuk peningkatan pemahaman khususnya pemahaman terhadap bagaimana melakukan tehnik pencegahan terhadap gangguan gajah secara bijak dengan tidak membunuh, meracun dan menjerat. Metode diskusi partisipatif dilaksanakan selama 4 hari yaitu tanggal 2 sampai 4 desember 2020 bertempat di Unit Pemukiman Transmigrasi Paya Guci Kecamatan Tangse Kabupaten Pidie. Pelatihan ini menggunakan metode ruangan (penyampaian materi) dan praktek lapangan. Dapat dikatakan bahwa tingkat pemahaman warga masyarakat terhadap ekologi, prilaku dan habitat yang disukai gajah masih rendah, setelah kegiatan tersebut muncul persepsi dan sikap yang bersuaian dengan ketentuan konservasi bagaiman tehnik penaggulangan gajah yang lebih bijak, sehingga terbangun komitmen untuk bersama-sama membentuk kelompok Masyarakat Peduli Konflik Satwa Liar (MPKSL) di tingkat gampung.