Hamdan Bagaskara
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI PASAL 30 AYAT (1) HURUF B UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2004 TENTANG JALAN TERKAIT PEMELIHARAAN JALAN RUSAK (STUDI DI DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA DAN SUMBER DAYA AIR KABUPATEN SIDOARJO) Hamdan Bagaskara
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hamdan Bagaskara, Iwan Permadi, Bahrul Ulum Annafi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya e-mail: bagaskara561@gmail.com ABSTRAK Pemeliharaan jalan merupakan kewajiban dari penyelenggara jalan, hal tersebut tertera pada pasal 30 ayat (1) huruf b undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan. Pada pasal tersebut, penyelenggara jalan diwajibkan untuk memprioritaskan pemeliharaan jalan, yang artinya pemeliharaan jalan merupakan prioritas tertinggi dibandingkan dengan urusan jalan yang lainnya. Pemeliharaan jalan yang merupakan prioritas tertinggi dari segala jenis urusan jalan, tidak selamanya dilakukan atau di implementasikan dengan baik oleh para penyelenggara jalan. Kabupaten Sidoarjo merupakan salah satu Kabupaten yang memiliki kondisi jalan rusak yang cukup parah dan tak kunjung mendapatkan perbaikan. Hal tersebut tidak selaras dengan pasal 30 ayat (1) huruf b undang-undang nomor 38 tahun 2004, yang mewajibkan setiap penyelenggara jalan untuk melakukan pemeliharaan jalan. Penyelenggara jalan dalam hal ini ialah Kabupaten Sidoarjo yang pelaksanaannya di wakili oleh Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang berada pada peraturan pemerintah nomor 34 tahun 2006 tentang jalan, bahwa penyelenggaraan jalan di Kabupaten/Kota merupakan wewenang dari pemerintah Kabupaten/Kota. Berdasarkan beberapa permasalahan diatas, yang dimana pihak Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo sebagai penyelenggara jalan belum melakukan pemeliharaan jalan dengan baik, maka penulis mengangkat judul : Implementasi Pasal 30 ayat (1) huruf b undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan terkait pemeliharaan jalan (studi di dinas pekerjaan umum bina marga dan sumber daya air Kabupaten Siodarjo) Kata Kunci: Implementasi, Jalan, Pemeliharaan Jalan Rusak, Kabupaten Sidoarjo ABSTRACT Road maintenance belongs to the responsibility of the road service providers, as intended in Article 30 paragraph (1) point b of Law Number 38 of 2004 concerning Roads, where the priority of the maintenance is emphasized on the maintenance per se, meaning that this maintenance is a top priority over other road services. However, this maintenance is not performed accordingly by road service providers. Sidoarjo Regency is one of the regions with extremely poor road conditions waiting for maintenance. This situation seems to contravene Article 30 paragraph (1) letter b of Law Number 38 of 2004 that requires each road service provider to perform maintenance. In this context, the Regency of Sidoarjo is represented by Bina Marga and Water Resources of the Regency of Sidoarjo, in line with the provision of Government Regulation Number 34 of 2006 concerning Roads, implying that regencies or cities have the responsibility to perform road maintenance in their respective areas. The research results reveal that the road service providers mentioned have not performed road maintenance appropriately. Keywords: implementation, road, damaged road maintenance, Regency of Sidoarjo