Yoga Astu Paramaartha, Setiawan Nurdayasakti, Solehuddin Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: yogaastu@student.ub.ac.id ABSTRAK Dalam penulisan penelitian skripsi ini, penulis membahas mengenai keberadaan (eksistensi) serta kepentingan (urgensi) dari pidana tambahan pengumuman putusan hakim di era keterbukaan informasi dengan tujuan untuk mengetahui serta menganalisis apakah norma hukum yang masih tercantum dalam Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ini masih layak untuk menjadi salah satu norma hukum positif yang masih berlaku di Negara Republik Indonesia. Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya suatu kenihilan (ketidakadaan) penjatuhan suatu norma hukum yang tercantum dalam Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu pidana tambahan pengumuman putusan hakim di Pengadilan Negeri Mataram di era keterbukaan informasi dimana para hakim selama menjalani tugasnya tidak pernah menjatuhkan pidana tambahan pengumuman putusan hakim pidana tambahan pengumuman putusan hakim memiliki tujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat luas agar masyarakat berwaspada terhadap pelaku kejahatan.Selain itu, penelitian ini juga dilatar belakangi oleh keingintahuan dari penulis terkait apakah pidana tambahan pengumuman putusan hakim ini memiliki suatu urgensi (kepentingan) untuk tetap menjadi salah satu norma hukum positif yang masih berlaku di Indonesia di era keterbukaan informasi. Kata Kunci: Eksistensi, Urgensi, Pidana Tambahan Pengumuman Putusan Hakim ABSTRACT This research studies the existence and essence of an announcement given in a judge’s decision as an additional sentence amidst the era of information openness to find out and analyze whether the norm outlined in Article 10 of the Criminal Code still fits current conditions and can serve as positive law in Indonesia. This research title departs from the inexistence of sentencing under the law outlined in Article 10 of the Criminal Code concerning the announcement in the judge’s decision in District Court of Mataram as an added sentence imposed amidst the era of information openness in which never have judges delivered the additional sentence in the form of the announcement since the purpose of this announcement is to inform the members of the public, encouraging them to stay alert to criminals. Moreover, this research began with the curiosity of the author to find out whether this judge’s announcement holds the essence of serving as one of the positive norms that apply to Indonesia in supporting more transparent information. Keywords: existence, urgency, announcement in judge’s decision as an additional sentence