Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Akuntansi, Manajemen Dan Ekonomi Islam (JAM-EKIS)

MEMPERKOKOH KESIAPAN INDONESIA DALAM MENGHADAPI ERA DISRUPSI SEKTOR ENERGI Tgk Faathir Muhammad Akbar; Sri Wahyuni; Erna Wardani; Munawara Munawara
Jurnal Ilmiah Akuntansi, Manajemen dan Ekonomi Islam (JAM-EKIS) Vol. 5 No. 1 (2022): Jurnal Ilmiah Akuntansi, Manajemen, dan Ekonomi Islam
Publisher : Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (203.135 KB) | DOI: 10.36085/jam-ekis.v5i1.2827

Abstract

Produksi listrik di Indonesia sangat didominasi oleh sumber energi berbahan bakar fosil. Penggunaan tersebut memiliki dampak negatif bagi ketersediaan sumber daya alam dan dampak terhadap kelestarian lingkungan. Solusi yang ditawarkan  antara lain, perubahan model bisnis pada perusahaan listrik negara di salah satu perusahaan BUMN. Solusi kedua adalah mendorong penggunaan panel surya secara massif dan kolosal. Solusi ketiga adalah melibatkan peran serta berbagai komponen secara pentahelix dalam berkontribusi untuk mewujudkan transformasi sektor energi. Proses realisasi gagasan ini berlangsung selama 11 tahun dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2033. Masa tersebut terbagi dalam tiga fase yaitu fase pengembangan, fase transformasi, dan fase keberlanjutan. Ketiga fase tersebut melibatkan beberapa pihak yang tergabung dalam konsep pentahelix untuk berkolaborasi melaksanakan gagasan ini. Implementasi gagasan ini mendorong terwujudnya kemandirian energi bagi masyarakat Indonesia. Setiap masyarakat berpeluang untuk dapat berperan sebagai produsen sekaligus konsumen dari energi yang mereka hasilkan. Bagi PLN sebagai salah satu perusahaan negara, perubahan model bisnis melalui diversifikasi barang dan jasa yang dihasilkan akan mempertahankan eksistensi PLN di era disrupsi sektor energi. Manfaat lain yang tidak kalah penting yaitu mengurangi tingkat polusi udara dan menurunkan dampak pemanasan global sesuai dengan semangat perjanjian Paris.