Muntoha Muntoha
Fakultas Hukum Dan Pusat Studi Islam, Universitas Islam Indonesia

Published : 8 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 8 Documents
Search

Pendidikan dalam Perspektif Hukum Muntoha Muntoha
Madaniyah Vol 6 No 1 (2016): 6 (1) Edisi Januari 2016
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Pemalang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (244.171 KB)

Abstract

Sistem Pendidikan Nasional telah diatur secara lengkap dalam konstitusi negara, akan tetapi belum terimplementasi dengan baik dan sesuai secara penuh. Realitanya, perkembangan pendidikan seringkali dipengaruhi oleh perkembangan politik kekuasaan, dan sudah menjadi kebiasaan yang melembaga ketika bergantinya kekuasaan, berganti pula sistem atau kebijakan dalam pendidikan, baik aturan, kurikulum maupun hal-hal lain yang berkaitan dengan pendidikan, sehingga proses belajar mengajar maupun hasil proses tersebut belum bisa menghasilkan sesuai dengan yang diharapkan dan yang dicita-citakan, serta tujuan pendidikan belum bisa dicapai secara maksimal. Bentuk pendidikan ditinjau dari berbagai perspektif dari para ahli, yaitu ahli hukum, ahli pendidikan, dan juga dilihat dari perspektif perundang-undangan di Indonesia. Diantara tokoh atau ahli hukum yang dibahas ialah Mokhtar Kusumaatmaja, Satjipto Rahardjo, dan Romli Atmasastmita. Sedangkan di antara tokoh atau ahli pendidikan yang dibahas ialah Imam Al-Ghazali, Ibnu Khaldun, Ibnu Maskawaih, dan Ki Hajar Dewantara. Adapun Perundang-undangan yang dikaji dalam penelitian ini ialah Undang-undang Dasar Tahun 1945, Undang-undang Nomor 20 tahun 2003, serta Undang-undang Nomor 14 tahun 2005.
Etos Kerja dalam Perspektif As-Sunnah Muntoha Muntoha; Srifariyati Srifariyati
Madaniyah Vol 6 No 2 (2016): 6 (2) Edisi Agustus 2016
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Pemalang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1124.893 KB)

Abstract

Al Qur'an dan Hadits merupakan sumber ajaran Islam di dalamnya terdapat ajaran untuk beramal dan bekerja keras yang dinashkan dalam kalimat amal as shalihat, dan dorongan bekerja yang terdapat dalam Al Qur'an dan Hadits. Etos kerja bermakna semangat kerja mencakup segala bentuk amalan atau pekerjaan yang mempunyai unsur kebaikan. Ciri utama etos kerja dalam Islam adalah terpenuhi empat syarat yaitu, mencari kekayaan dunia dengan cara halal, tidak meminta-minta, untuk mencukupi kebutuhan keluarga, dan belas kasih kepada tetangga. Dalam etos kerja terdapat etika yang patut dikhayati dan diamalkan, yaitu : Amanah, jujur, as-shalah, al-itqan, al-ihsan, al-mujahadah, tanafus dan ta'awun. Rasulullah saw menjadikan kerja sebagai aktualisasi keimanan dan ketakwaan. Bekerja adalah manifestasi amal saleh dan merupakan ibadah. maka ada dua syarat yang dapat dijadikan ukuran bekerja sebagai ibadah. Pertama, benar dari aspek niatnya. Kedua, benar dalam aspek pelaksanaan yaitu cara melaksakan pekerjaannya. Dalam Islam kerja adalah ukuran derajat, ukuran nilai seseorang. Oleh karena itu, bagi seorang muslim, hidup ini adalah kerja. Dia harus mengisi hidup ini dengan kerja yang baik "amal shalih". Masing-masing orang akan memperoleh derajat dengan apa yang dikerjakannya. dan Allah tidak lengah dari apa yang kita kerjakan. Ingatlah bahwa Allah tidak akan mengubah nasib manusia sebelum manusia mengubah apa yang ada pada dirinya. Maka bangsa Indonesia dan umat Islam khususnya tidak punya pilihan selain bekerja keras mengejar kemajuan dan meningkatkan kualitas sumber daya umat dan bangsa Indonesia.
Pergeseran Demokrasi Pancasila ke Demokrasi Liberal Muntoha Muntoha; Puji Dwi Darmoko
Madaniyah Vol 7 No 2 (2017): 7 (2) Edisi Agustus 2017
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Pemalang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (88.951 KB)

Abstract

Orde baru berakhir ketika Presiden Suharto menyerahkan kekuasaan kepada Wakil Presiden BJ. Habibie di istana merdeka pada tanggal 21 Mei 1998, ditandai dengan lahirnya orde Reformasi sebagaimana para pakar atau masyarakat menyebut pola pemerintah pasca jatuhnya orde baru. Perjalanan reformasi terhadap perkembangan demokrasi di Indonesia pada era Presiden BJ. Habibie menunjukan arah yang jelas dengan dilaksanakannya Pemilihan Umum pada tahun 1999 dengan berdasarkan pada Undang-undang Dasar 1945. Namun Pemilihan Presiden dan wakil Presiden yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dilakukan bukan dengan musyawarah mufakat, sebagaimana dikehendaki oleh Demokrasi Pancasila yang mengacu pada asas kegotongroyongan dan kekeluargaan, ternyata proses yang ditempuh dalam pemilihan presiden dan wakil presiden era reformasi tidak menggunakan musyawarah untuk mencapai mufakat, tetapi menggunakan pemungutan suara atau voting , seperti yang digunakan dalam parlemen yang ada di negara yang menganut sistem Demokrasi Liberal. Ada kecenderungan baru dalam ketatanegaraan di Indonesia, walaupun sistem pemerintahan Indonesia presidensil, namun dalam prakteknya lebih banyak ke arah Pemerintahan Parlementer atau Demokrasi Liberal.
Demokrasi dan Negara Hukum Author: Muntoha
Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM Vol. 16 No. 3 (2009)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20885/iustum.vol16.iss3.art4

Abstract

The rule of law state shall be based on democracy. This because there is a correlation between a rule of law state which relies on a constitution and sovereignty of the people which is run by democracy. In democracy, public’s participation is a core essence. However, democracy withouta robust regulation will lose its direction, and similarly, law without democracy will lose its true meaning. As a result, in a democratic rule of law state, law is developed and enforced in accordance with the principle of democracy. Law must not be made, approved, interpreted, and enforced merely by power (machstaat), but rather this shall be regulated by law (rechstaat).Keywords: democracy, rule of law
NALAR ISLAM TENAGA EDUKATIF UNIVERSITAS RAHMATAN LIL ALAMIN Asmuni Asmuni; Muntoha Muntoha; Muhammad Husnul
Millah: Journal of Religious Studies Vol. XIII, No. 2, Februari 2014 Pendidikan Karakter Multikultur
Publisher : Program Studi Ilmu Agama Islam Program Magister, Universitas Islam Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20885/millah.volxiii.iss2.art3

Abstract

Islamic University of Indonesia (UII) was established by the founding fathers who originated from the background of several Islamic organizations in Indonesia. such as Nahdlatul Ulama (NU) and Muhammadiyah, etc. so that the vision of UII, is rahmatan lil ‘alamin. Starting from this vision, then this research traces Islamic reason of UII lecturers. The theory of Islamic reason that used in this research is by integration the theory of Mark Woodward, Peter G. Riddell, and Kuntowijoyo. Having done the research process, and the classification of two typologies of UII lecturer faculty of exact and non-exact. The result of this research has revealed that Islamic reason of UII lecturers of exact faculties tend to be classisfied into Modernist Islam and lecturers of nonexact faculties can be regarded as Neomodernism Islam.
RELIGION AND STATE RELATION IN PERSPECTIVE OF INDONESIAN ISLAMIC ORGANIZATION IN REFORMATION ERA Muntoha Muntoha
Millah: Journal of Religious Studies Vol. XII, No. 2, Februari 2013 Islam dan Dinamika Politik Kenegaraan
Publisher : Program Studi Ilmu Agama Islam Program Magister, Universitas Islam Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20885/millah.volxii.iss2.art12

Abstract

Penelitian ini membahas dinamika relasi agama dan negara di Indonesia di era reformasi menurut pandangan NU, Muhammadiyab, HTI, MMI, dan Salafi. Persoalan penting yang digali penelitian ini adalah bagaimana organisasi massa Islam mengekspresikan baik ketidakpuasan maupun kepuasan terkait dengan relasi agama-negara dalam negara Pancasila di Indonesia di era reformasi. Penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi untuk pengembangan Islam dalam konteks keindonesiaan untuk. memperkuat gagasan dan filosofi Pancasila; dan dapat menjadi dasar pertimbangan dari organisasi-organisasi Islam, organisasi sosial-politik, dan bangsa untuk memikirkan kembali relasi tersebut dari sudut arti pentingnya Pancasila untuk masa depan bangsa. Temuan penelitian ini, menggambarkan pandangan yang dipresentasikan oleh organisasi Islam variatif dan tidak tunggal dalam melibat bubungan agama dan negara di Indonesia di era reformasi. Ormas-ormas Islam berbeda strategi dalam mengartikulasikan ivacana tentang relasi agama dan negara. Semua ormas Islam tersebut merasa kurang puas terbadap konstruksi bubungan agama dan negara di era reformasi.
Otoritas Negara Dalam Pengaturan Kehidupan Beragama Di Indonesia : Urgensi Ataukah Intervensi Muntoha Muntoha
Millah: Journal of Religious Studies Vol. XI, No. 2, Februari 2012 Agama dan Keadaban Publik
Publisher : Program Studi Ilmu Agama Islam Program Magister, Universitas Islam Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20885/millah.volxi.iss2.art9

Abstract

This article explores the harmony and freedom of  religious life in Indonesia. A number of issues concerning freedom of religion sprung from religious-based violence, the banning of certain doctrines, to the criminalization of those deemed heretical in religious activity. For that, we need a concrete role in regulating the state of religious life through the harmonization of a number of official policy.
Islam, Gender, dan HAM Muntoha Muntoha
Unisia Vol. 33 No. 73 (2010): Jurnal Unisia
Publisher : Universitas Islam Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20885/unisia.vol33.iss73.art3

Abstract

Hak konstitusional warga negara yang meliputi HAM dan hak warga negara yang telah dijamin dalam UUD 1945 berlaku bagi setiap warga negara Indonesia. Artinya, hak konstitusional itu dimiliki oleh setiap individu warga negara tanpa pembedaan, baik berdasarkan suku, agama, keyakinan politik, atau pun jenis kelamin. Hak-hak tersebut diakui dan dijamin oleh konstitusi untuk setiap warga negara bagi laki-laki maupun perempuan. Penegasan UUD 1945 sangat jelas bahwa “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”. Bahkan, pentingnya menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan diupayakan melalui perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan juga telah dijamin oleh UUD 1945 dalam Pasal 28 H ayat (2) yang menyatakan “Setiap rang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”. Hal ini juga telah diakui secara internasional yang diwujudkan dalam konvensi tersendiri, yaitu Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination Againts Women (Cedaw) sebagaimana telah disebutkan dalam daftar table konvensi internasional di atas.  Kata kunci: Hak asasi manusia, Gender, Konstitusi, Diskriminasi