Abstract: Implementation Of Object Retribution As An Effort To Increase Local Native Revenue (Study On Unified Licensing Service Offices At Blitar City). Public implementation of object retribution at Blitar City are regulated in the local of Blitar City regulation No. 8, 9 and 10 at 2011 years. Retribution is the one of local native revenue. Retribution imposed on the license which make a facility own government. Communities can take care of their business license in Integrated Licensing Service Office. Integrated Licensing Service Office as the licensing coordinator in Blitar City. This study used a descriptive research and qualitative approach. The results of this study is that the implementation of object retribution commonly is success. But if we see at the retribution revenue at Blitar City 2009-2011 year always decrease. The general cause is the deliquency charges and issuance of the new law. The government must to rigor to disciplinate the violance of the rules. Their must to give an award to businessman that can decrease procurement employers at Blitar. Keyword : implementation, policy,object retribution Abstrak: Implementasi Kebijakan Objek Retribusi Sebagai Upaya Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (Studi Pada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Blitar). Implementasi kebijakan objek retribusi di Kota Blitar diatur dalam Peraturan Daerah Kota Blitar No. 8, 9 dan 10 tahun 2011. Retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan daerah. Retribusi dipungut atas izin yang menggunakan fasilitas milik pemerintah. Masyarakat dapat mengurus izin usahanya di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu. Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu merupakan koordinator perizinan di Kota Blitar. Penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan kebijakan ketiga objek retribusi tersebut secara umum berhasil dilaksanakan. Namun jika dilihat dari hasil pencapaian retribusi daerah di Kota Blitar tahun 2009-2011 selalu mengalami penurunan. Penyebab utama penurunan retribusi ini adalah karena terbitnya aturan retribusi yang baru yaitu Peraturan Daerah Kota Blitar Tahun 2011. Belum adanya ketegasan dari pihak pemerintah dalam mendisiplinkan pelanggaran pelaksanaan perizinan. Pemerintah perlu untuk memberikan penghargaan bagi masyarakat yang mampu mengatasi pengangguran di sekitar wilayah usahanya. Kata kunci : implementasi, kebijakan, objek retribusi