Abstract: The Effectiveness of Confiscation Against Organizational Taxpayer Asset to Reduce Taxpayer Default (Study of Tax Service Office of Pratama of North Malang). This confiscation against the asset is a final action of collection after the defaulted taxpayer is sent with letter of reprimand, letter of compulsion, and letter of confiscation (SPMP – Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan). Research type is qualitative with descriptive approach using Miles-Huberman’s Analysis Method. Result of research has shown that the confiscation against organizational taxpayer asset is able to force the defaulted taxpayer to make settlement in 2 weeks before the preparation of auction, as long as the confiscation is valid on the predetermined regulation. Confiscation against organizational taxpayer involves two confiscating officers with authority and duty as the tax confiscator. Some factors supporting and constraining the effectiveness of confiscation against organizational taxpayer asset are found. The constraining factors are that organizational taxpayers may not want to sign Confiscation Agenda, the confiscating officers are not allowed to access the asset, and the difficulty to find the asset to be confiscated. Key Words: Confiscation Against, Organizational Taxpayer Abstrak: Penyitaan Harta Kekayaan milik wajib pajak badan merupakan tidakan penagihan terkhir yang dikarenakan sebelumnya ada surat teguran, surat paksa hingga surat SPMP (Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan).Dalam penelitian ini peneliti menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif dan menggunakan metode analisis data Miles Huberman.Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, penyitaan harta kekayaan milik wajib pajak badan mampu mendorong wajib pajak untuk melunasi tunggakannya dalam waktu 2 minggu sebelum persiapan lelang dan proses penyitaan sudah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan. Penyitaan pada wajib pajak badan di lakukan oleh dua juru sita sesuai wewenang dan tugasnya sebagai juru sita pajak, namun masih adanya faktor pendukung dan penghambat dalam efektivitas penyitaan harta kekayaan milik wajib pajak badan. Faktor penghambatnya adalah dari pihak wajib pajak badan tidak mau mendatangani BAS (Berita Acara Sita), juru sita tidak diberbolehkan masuk, kesulitan dalam menemukan barang milik Wajib Pajak yang akan disita. Kata Kunci: Penyitaan Harta, Wajib Pajak Badan