Abstract: The Role of Village-Owned Enterprises (BUMDesa) In the Community Empowerment (Case Study at Al - Hidayah BUMDes Gondang Village Tulungagung) Tulungagung is a regency in East Java which has 271 villages, one of which is the village Gondang which has excellent potential in the field of domestic industry, particularly engaged in blacksmithing, bamboo, and kemucing. With based on Law No. 32 of 2004 on Local Government Article 213 Paragraph (1) and Regulation No. 20 Tulungagung regency of 2006 on the Establishment and Management of village-owned enterprises, the government Gondang Village, District Gondang, Tulungagung through Gondang Village Regulation No. 5 of 2010 on the establishment of village-owned enterprises (BUMDesa) establish an economic institution, namely the village of Al-Hidayah BUMDesa which is expected to be a social and economic institution village. BUMDesa existence as a social and economic institution is closely connected with the development function is community empowerment. With regard to pendirianya, BUMDesa Al Hidayah was built on the initiative (initiation) community, as well as basing the principles of transparency, accountability, participatory, sustainable, and acceptable. The most important of all is that BUMDesa management should be done professionally and independently. BUMDesa establishment is adapted to the local characteristics and rural economy and in order to achieve self-reliance and empowered community, especially in the field of domestic industry. Keywords: Village-Owned enterprises (BUMDesa), Empowerment, The Role  Abstrak: Peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Dalam Pemberdayaan Masyarakat (Studi Kasus di BUMDes Al-Hidayah Desa Gondang Kabupaten Tulungagung) Kabupaten Tulungagung merupakan salah satu Kabupaten di Jawa Timur yang memiliki 271 desa, salah satunya ialah Desa Gondang yang industri rumah tangga merupakan salah satu potensi unggulan di desa tersebut, lebih khusus lagi yang bergerak di bidang pembuatan pande besi, anyaman bambu serta kemucing. UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung No 20 Tahun 2006 tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa hal ini menjadi dasar dari pemerintah Desa Gondang, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung melalui Peraturan Desa Gondang Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa mendirikan suatu lembaga penguatan ekonomi lokal yaitu Al-Hidayah yang diharapkan menjadi suatu kelembagaan sosial dan ekonomi desa. Keberadaannya sebagai lembaga sosial dan ekonomi sangat berhubungan dengan fungsi pembangunan yaitu pemberdayaan masyarakat. Berkenaan dengan pendirianya, lembaga ekonomi desa ini dibangun atas prakarsa serta inisiasi dari masyarakat, serta mendasarkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabel, partisipatif, berkelanjutan, dan akseptabel. Dari semua itu yang terpenting adalah bahwa pengelolaanya harus dilakukan secara profesional dan mandiri. Pendirian harus disesuaikan dengan karakteristik lokal dan ekonomi desa serta agar tercapainya kemandirian masyarakat serta masyarakat yang berdaya khususnya di bidang industri rumah tangga.  Kata Kunci: Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa), Pemberdayaan , Peran