Abstract: Participative Planning and Management of Village Fund Allocation (ADD) (Study in  Desa Landungsari Kecamatan Dau Kabupaten Malang). One of the revenues received by the village is Village Fund Allocation (ADD). The village government should be able to manage one of the revenue sources properly and in accordance with the mandate of the legislation. Planning as a first step and the basis for the achievement of rural development must be supported by public. The involvement of the community must be involved in the governance villages one of which is the management of ADD from planning to accountability. Pemerintah Desa Landungsari Kecamatan Dau Kabupaten Malang manage ADD based mandate Peraturan Bupati Malang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 18 Tahun 2006 tentang ADD. Participatory planning with community involvement carried out in consultation aspiration for rural development. But the village government gives less direct engagement with drops in construction activity and the lack of transparency in providing reporting on the financial management of the village. It should be noted that the community is a priority in obtaining service, it should always be involved in any participatory governance and transparent.  Keywords: Village Fund Allocation (ADD), village government, participative  Abstrak: Perencanaan dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) yang Partisipatif (Studi pada Desa Landungsari Kecamatan Dau Kabupaten Malang. Salah satu pemasukan yang diterima oleh desa yaitu Alokasi Dana Desa (ADD). Pemerintah Desa harus mampu mengelola salah satu sumber penerimaan tersebut secara baik dan sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. Perencanaan sebagai langkah awal dan menjadi dasar dalam tercapainya pembangunan desa harus didukung oleh masyarakat. Keterlibatan masyarakat harus diikut sertakan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yaitu pengelolaan ADD mulai dari perencanaan hingga pertanggung jawabannya. Pemerintah Desa Landungsari Kecamatan Dau Kabupaten Malang mengelola ADD berdasarkan amanat Peraturan Bupati Malang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 18 Tahun 2006 tentang ADD. Perencanaan yang partisipatif dengan melibatkan masyarakat dilaksanakan secara musyawarah untuk menjaring aspirasi. Namun Pemerintah Desa kurang memberikan keterlibatan dengan turun langsung dalam kegiatan pembangunan dan kurang terbuka dalam memberikan pelaporan atas pengelolaan keuangan desa. Perlu diperhatikan bahwa masyarakat menjadi prioritas dalam mendapatkan pelayanan, maka sebaiknya selalu dilibatkan dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan secara partisipatif dan transparan.  Kata kunci: Alokasi Dana Desa (ADD), pemerintahan desa, partisipatifÂ