Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pendekatan Bayani, Burhani, dan Irfani dalam Menentukan Awal Waktu Subuh di Indonesia Taufiqurrahman Kurniawan; Fuad Riyadi
YUDISIA : Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam Vol 12, No 1 (2021): YUDISIA: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21043/yudisia.v12i1.10472

Abstract

The problem of Fajr as a sign of the time for the beginning of Shubuh prayer, cannot be separated from the problem between fiqh and astronomical perspectives. Fajr Sadik, which is a marker of the beginning of the Shubuh prayer time, must be confronted with the Fajr Kazib which is a false of Fajr. This concern arises because if the slightest mistake in distinguishing it, then it is not valid to pray the Fajr prayer of a muslim because it has not entered the time. This is based on the difference in the height of the sun. In this implementation, there are those who use the criteria -18⁰ to -13⁰ as a measure of the sun's height, but there are also those who use -19⁰ and, -20⁰. The subject matter is focused on how early dawn can be approached using the Bayani, Burhani and Irfani methods. This is useful to find out how this approach can address the real problem of early dawn. Briefly, the discussion in the Bayani approach to answer problems in a nasal manner both on the basis of the Al-Qur’an and hadith, the Burhani discussion examines the problems of early Shubuh on the side of Islamic astronomy, in the Irfani approach is to discuss how the height criteria are in the realm of wise policy, so that it can cover all three approaches. Problematika fajar sebagai tanda waktu masuknya awal shalat Shubuh, tidak lepas dari persoalan antara prespektif fiqih dan prespektif astronomi. Fajar sadik yang merupakan patokan sebagai penanda awal waktu shalat subuh, harus dihadapkan dengan adanya fajar kazib yang merupakan fajar palsu. Kehawatiran ini muncul karena jika salah sedikit saja dalam membedakanya, maka tidak sah shalat shubuh seorang muslim karena belum masuk waktunya. Hal ini didasari karena adanya perbedaan terkait ketinggian matahari. Dalam penerapanya, ada yang menggunakan kriteria  -18⁰ sampai  -13⁰ sebagai ukuran ketinggian matahari, namun ada pula yang menggunakan  -19⁰ dan , -20⁰. Pokok permasalahan itu difokuskan pada bagaimana awal waktu subuh didekati dengan menggunakan metode bayani, burhani dan irfani. Hal ini berguna untuk mengetahui bagaimana pendekatan tersebut dapat mengupas permasalahan awal waktu subuh yang sebenarnya. Secara singkat pembahasan dalam pendekatan bayani untuk menjawab permasalahan secara nas baik dasar al-Quran maupun hadis, pembahasan secara burhani mengupas permasalahan awal waktu subuh pada sisi ilmu astronomi Islam, dalam pendekatan irfani adalah membahas mengenai bagaimana kriteria ketinggian itu dalam ranah kebijakan yang arif sehingga dapat mencakup ketiga pendekatan tersebut.