This study shows that Indonesian Umrah or Hajj pilgrims have used the Meningitis Vaccine with the Maqashid al-Sharia approach. This study differs from other studies in the methodology used as a justification for the desire to use vaccinations as a pre-condition for carrying out worship in Mecca. Although this vaccine is permitted, researchers see that there are other loopholes that could expose the use of the vaccine for the purposes of sharia. This study is focused on normative analysis and the MUI Fatwa No: 06 of 2010 regarding the Use of Hajj and Umrah Pilgrim Meningitis Vaccines. This study demonstrates that meningitis vaccinations with different amounts and substances are conditionally approved. This condition is specified in the Saudi Arabia government's implementation and does not interfere with the Sharia aims that can endanger one another. Vaccines are not only a formality, they are often intended to protect and avoid infectious diseases and are compulsory before they are used for Hajj and Umrah in Saudi Arabia.Abstrak Penelitian ini akan mengungkap pengunaan vaksin meningitis yang selama ini sudah digunakan oleh jamaah umrah atau haji Indonesia dengan pendekatan Maqashid al-Syariah. Penelitian ini berbeda dengan peneliti lainnya pada pendekatan yang digunakan sebagai alasan kebolehan menggunakan vaksin sebagai pra-syarat melaksanakan ibadah ke Mekkah. Meskipun vaksin ini diperbolehkan, tapi peneliti melihat bahwa ada celah lain yang dapat mengungkap penggunaan vaksin dari tujuan syariah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kajian normatif dan Fatwa MUI Nomor: 06 Tahun 2010 tentang Penggunaan Vaksin Meningitis bagi Jamaah Haji dan Umrah. Penelitian ini membuktikan bahwa kebolehan vaksin meningitis dengan berbagai kadar dan kandungan zatnya dianggap dibolehkan dengan syarat. Persyaratan ini dinyatakan dalam implementasi pemerintah Saudi Arabia dan tidak bertentangan dengan tujuan-tujuan syariah yang bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain.