S Supriyadi
Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENETAPAN TINDAK PIDANA SEBAGAI KEJAHATAN DAN PELANGGARAN DALAM UNDANG-UNDANG PIDANA KHUSUS S Supriyadi
Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Vol 27, No 3 (2015)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (325.477 KB) | DOI: 10.22146/jmh.15878

Abstract

Determination of criminal act as crime and violation in special criminal laws have juridical implications of material and formal juridical. Material juridical implications of the establishment of criminal offenses as crimes and violation in special criminal laws outside the Penal Code deals with the problem of “national principle active”, “trials of crime”, “criminal acts of assistance”, “concursus”, “prosecution expired”, and “shelf implementation of the criminal”. While the formal juridical implications of the establishment of criminal offenses as crimes and violations in the special criminal laws outside the Penal Code relating to arrest and detention issues set out in the Code of Criminal Procedure. Penetapan tindak pidana sebagai kejahatan dan pelanggaran dalam undang-undang pidana khusus memiliki implikasi yuridis materiil dan yuridis formal. Penetapan kualifikasi yuridis tindak pidana sebagai kejahatan dan pelanggaran ini diperlukan untuk “menjembatani” berlakunya aturan umum KUHP dan KUHAP terhadap hal-hal yang tidak diatur dalam undang-undang pidana khusus. Implikasi yuridis materiil dari penetapan tindak pidana sebagai kejahatan dan pelanggaran berkaitan dengan masalah “asas nasional aktif”, “percobaan tindak pidana”, “pembantuan tindak pidana”, “perbarengan tindak pidana”, “daluwarsa penuntutan”, dan “daluwarsa pelaksanaan pidana”. Implikasi yuridis formal dari penetapan tindak pidana sebagai kejahatan dan pelanggaran berkaitan dengan masalah penangkapan dan penahanan dalam KUHAP.