AbstractThe PDAM of Tangerang City as a public service, it is inseparable from the risk of violation of consumer rights. This research used mixed method. Researcher concluded that the gap showed the PDAM of Tangerang City service quality not in accordance with customer expectation, that reflect the consumer rights have not been fulfilled. Based on the Law Number 8 year 1999 on Consumer Protection, the consumer rights to get education and claim compensation through class action. The cancellation of The Law Water Resources also provides consumer rights protection with create the six basic principles of water resources management restrictions.IntisariPDAM Kota Tangerang sebagai pelaku usaha pelayanan umum, maka tidak terlepas dari resiko pelanggaran terhadap hak-hak konsumen. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kombinasi. Peneliti menyimpulkan bahwa adanya kesenjangan menunjukkan bahwa kualitas pelayanan yang diselenggarakan oleh PDAM Kota Tangerang belum sesuai dengan harapan para pelanggan, yang merefleksikan hak-hak konsumen belum terpenuhi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen berhak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan, dan hak menuntut ganti rugi melalui gugatan perwakilan. Pembatalan Undang-Undang Sumber daya Air juga memberikan perlindungan hak konsumen atas air dengan melahirkan enam prinsip dasar pembatasan pengelolaan sumber daya air.