Rizky Banyualam Permana
Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

NETWORK NEUTRALITY: STANDAR BARU DALAM TATA KELOLA INTERNET? Rizky Banyualam Permana
Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Vol 31, No. 3 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22146/jmh.30934

Abstract

AbstractNetwork neutrality raises debate accross the globe. The principle states that the internet service providers shall not discriminate the data carried through the network, so that end-user’s own choice for internet application cannot be limited. However, network neutrality itself directly intersects with the issues of privacy protection, public moral, and state security. This paper attempt to examines the concept of network neutrality, and analyze the Indonesia’s position to implement such regulation. The author concludes that the urgency to implement such regulation is now diminished, and it has not become a standard for internet governance. However, enforcement against anti-competitive practice is necessary. IntisariSaat ini network neutrality tengah menjadi perdebatan di berbagai negara. Pada intinya pengaturan tersebut menegaskan bahwa penyedia jasa internet (ISP) tidak dapat melakukan melakukan diskriminasi atau pembedaan atas konten data yang dibawa dalam jaringan internet, sehingga pengguna tidak boleh dibatasi oleh ISP dalam penggunaan internet dan pemilihan aplikasi internet. Namun demikian, pengaturan tersebut bersinggungan dengan beberapa isu yaitu privasi, moral publik, dan keamanan negara. Tulisan ini menjelaskan tentang network neutrality, dan meninjau posisi Indonesia untuk menerapkan pengaturan tersebut. Penulis memberikan simpulan bahwa urgensi untuk menerapkan peraturan serupa semakin mengecil, dan network neutrality belum menjadi standar pengaturan dalam tata kelola internet. Meskipun demikian, penegakan hukum terhadap praktik antikompetitif perlu dilakukan.
HUKUM INTERNASIONAL MADE IN GARUT? MENGKRITISI STATUS JUS COGENS ATAS PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM MANDALAWANGI Rizky Banyualam Permana; Dewo Baskoro; Arie Afriansyah
Bina Hukum Lingkungan Vol. 5 No. 1 (2020): Bina Hukum Lingkungan, Volume 5, Nomor 1, Oktober 2020
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Putusan Mandalawangi merupakan putusan yang dianggap sebagai suatu terobosan hukum dalam bidang hukum lingkungan di Indonesia, karena putusan ini melakukan inkorporasi atas konsep precautionary principle dalam sistem hukum nasional Indonesia secara legal formal. Jus cogens, yakni suatu norma tidak terelakkan dalam hukum internasional merupakan perdebatan teoritis yang masih berlangsung. Putusan Mandalawangi memberikan status jus cogens atas prinsip kehati-hatian (precautionary principle) kemudian diamini dan diikuti oleh berbagai putusan maupun literatur. Dalam tulisan ini kami mencoba melakukan dekonstruksi kembali tentang status jus cogens atas prinsip kehati-hatian, dan kami meninjau bagaimana suatu norma dapat dilabeli sebagai jus cogens dalam teori, serta menelusuri ratio decidendi hakim dalam mencapai amar putusan atas jus cogens. Kami mengargumentasikan bahwa runutan pemikiran putusan tersebut mengandung suatu lompatan logika yang mengakibatkan argumentasi sirkuler. Kemudian kami berpendapat, para hakimlah yang harus mengutamakan ‘kehati-hatian’ itu sendiri dalam menerapkan konsep-konsep hukum internasional dalam putusannya.