AbstractNetwork neutrality raises debate accross the globe. The principle states that the internet service providers shall not discriminate the data carried through the network, so that end-user’s own choice for internet application cannot be limited. However, network neutrality itself directly intersects with the issues of privacy protection, public moral, and state security. This paper attempt to examines the concept of network neutrality, and analyze the Indonesia’s position to implement such regulation. The author concludes that the urgency to implement such regulation is now diminished, and it has not become a standard for internet governance. However, enforcement against anti-competitive practice is necessary. IntisariSaat ini network neutrality tengah menjadi perdebatan di berbagai negara. Pada intinya pengaturan tersebut menegaskan bahwa penyedia jasa internet (ISP) tidak dapat melakukan melakukan diskriminasi atau pembedaan atas konten data yang dibawa dalam jaringan internet, sehingga pengguna tidak boleh dibatasi oleh ISP dalam penggunaan internet dan pemilihan aplikasi internet. Namun demikian, pengaturan tersebut bersinggungan dengan beberapa isu yaitu privasi, moral publik, dan keamanan negara. Tulisan ini menjelaskan tentang network neutrality, dan meninjau posisi Indonesia untuk menerapkan pengaturan tersebut. Penulis memberikan simpulan bahwa urgensi untuk menerapkan peraturan serupa semakin mengecil, dan network neutrality belum menjadi standar pengaturan dalam tata kelola internet. Meskipun demikian, penegakan hukum terhadap praktik antikompetitif perlu dilakukan.