AbstractDifferent policies between the Central Government and Regional Governments in handling the Covid-19 disease outbreak have implications for the discourse in the community. The discourse is due to the authority in handling the Covid-19 outbreak is the authority of the Central Government and the position of the Regional Government only as sub-ordinate. However, in practice the policy taken by the Central Government, in fact creates a legal uncertainty because it does not follow the mechanism for handling disease outbreaks as outlined in act of Health Quarantine and stipulates Civil Emergency as the final stage and not in accordance with the mechanism of health quarantine in the act of Health Quarantine. Therefore, this paper aims to unravel the constitutionality of the Lockdown policy adopted by the Regional Government in handling Covid-19 in terms of the perspective of the constitution and the implementation of regional autonomy. The method that used in this paper is a normative-juridical with a statutory approach and a conceptual approach.Keywords: Regional Autonomy, Legal Uncertainty, Lockdown. AbstrakDisparitas kebijakan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dalam penanganan wabah penyakit Covid-19 mengalami diskursus dalam masyarakat. Diskursus tersebut dikarenakan kewenangan dalam penanganan wabah Covid-19 adalah kewenangan dari Pemerintah Pusat dan kedudukan Pemerintah Daerah hanya sebagai sub-ordinat. Namun, pada praktiknya kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Pusat, justru menciptakan suatu ketidakpastian hukum karena tidak mengikuti mekanisme penanganan wabah penyakit sebagaimana dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan menciptakan suatu ketidakpastian hukum dengan menetapkan Darurat Sipil sebagai tahap akhir dan tidak sesuai dengan mekanisme kekarantinaan kesehatan dalam UU a quo. Di sisi lain, Pemerintah Daerah justru konsisten dalam penanganan wabah Covid-19 dengan menetapkan kebijakan yang sesuai dengan UU a quo yaitu menetapkan suatu Karantina Wilayah (Lockdown). Oleh karena itu, tulisan ini bertujuan mengurai konstitusionalitas dari kebijakan Lockdown yang diambil oleh Pemerintah Daerah dalam penanganan Covid-19 ditinjau dari perspektif konstitusi dan pelaksanaan otonomi daerah. Metode yang digunakan dalam tulisan ini ialah normatif-yuridis dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).Kata kunci: Otonomi Daerah, Ketidakpastian Hukum, Lockdown