Kamarusdiana Kamarusdiana
Syarif Hidayatullah State Islamic University

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Dispensasi Nikah Pada Masa Pandemi: Pasca UU Nomor 16 Tahun 2019 dan Undang-Undang Perlindungan Anak di Pengadilan Agama Indramayu-Jawa Barat Kamarusdiana Kamarusdiana
SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i Vol 9, No 1 (2022)
Publisher : Faculty of Sharia and Law UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15408/sjsbs.v9i1.24388

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang melatar belakangi masyarakat Indramayu mengajukan dispensasi nikah serta dasar hukum hakim dalam menetapkan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Indramayu dan menganalisis penetapan putusan perkara dispensasi nikah dari perspektif Undang-Undang Perlindungan anak.. Penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang, data kasus dispensasi nikah dan pendekatan konseptual. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah kualitatif.  Sumber data primer diperoleh dari data putusan perkara dispensasi nikah di Pengadilan Agama Indramayu. Data lain diperoleh dari wawancara hakim dan para ahli dan sumber data lain yang terkait dengan  dispensasi nikah di Pengadilan Agama Indramayu. Sedangkan data sekunder diperoleh dari data-data resmi di Pengadilan Agama Indramayu,  literatur-literatur serta tulisan-tulisan tentang dispensasi nikah.Hasil penelitian ini ditemukan bahwa faktor terbesar penyebab sejumlah masyarakat Indramayu mengajukan dispensasi nikah adalah karena alasan hamil terlebih dahulu, pergaulan intim dan khawatir terjadi perbuatan yang terlarang serta telah mendapat restu dari orang tua dan keluarga. Terdapat tiga pasal  yang mendasar yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara dispensasi nikah, yaitu Pasal 8 UU No. 1 tahun 1974 jo Pasal 39 Kompilasi Hukum Islam, Pasal 89 UU No. 7  tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UU Nomor 50 tahun 2009, dan Pasal 7 ayat (2) UU No. 1 tahun 1974. dalam perspektif Undang-Undang Perlindungan Anak, dispensasi nikah diantaranya melanggar ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002.