AbstractThe existence of a Sharia Business Unit will be ended in 2023 due to the mandate of the Sharia Banking Act which requires a spin-off. Therefore, the Sharia Business Unit will become an independent Sharia Bank. As part of the parent bank, it is should for the conventional bank to prepare the readiness of Sharia Business Unit before spin-off so that it can compete in the global era based on the SDGs principle and still maintain the sharia compliance. The method applied is normative juridical, which relates to the prevailing norms and legal principles. The outputs are produced by focusing the objectives on SDGs goals which are correlated with Sharia Banking and Good Corporate Governance principles of Sharia Business Unit with Conventional Bank.Keywords: Coventional Bank, SDGs, Sharia Business Unit, Spin Off Prinsip Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Menuju Pre-Spin Off Unit Bisnis Syariah 2023Abstrak Keberadaan Unit Usaha Syariah akan berakhir pada tahun 2023 berdasarkan amanah Undang-Undang Perbankan Syariah yang mensyaratkan adanya spin-off. Oleh karena itu, Unit Usaha Syariah akan menjadi Bank Umum Syariah yang mandiri. Sebagai bagian dari induk bank, Bank Konvensional seharusnya menyiapkan Unit Usaha Syariah sebelum terjadinya spin-off sehingga Unit Usaha Syariah dapat bersaing di era global berdasarkan prinsip SDGs dan tetap mempertahankan kepatuhan syariah. Metode penelitian ini yakni normatif-yuridis yang berhubungan dengan norma dan prinsip hukum. Hasil yang diperoleh berfokus pada sasaran tujuan SDGs yang berhubungan dengan Perbankan Syariah dan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada Unit Usaha Syariah dengan Bank Konvensianal.Kata Kunci : Bank Konvensional, SDGs, Unit Usaha Syariah, Spin-off