Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

MENUNDA PERNIKAHAN DALAM ISLAM Kontruksi Sosial Pelaku Telat Nikah Pada Masyarakat Cisayong Kabupaten Tasikmalaya Ajat Sudrajat
Kodifikasia: Jurnal Penelitian Islam Vol 8, No 1 (2014)
Publisher : IAIN PONOROGO

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21154/kodifikasia.v8i1.788

Abstract

Perkawinan merupakan suatu ibadah bagi umat Islam di mana hukumnya bervariasi, dari mubah, sunat, wajib, makruh, dan haram. Perkawinan termasuk pranata sosial yang menjadi inti dalam institusi sosial. Perilaku telat nikah di Desa Cikadu dan Purwasari, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya merupakan fenomena sosial yang menarik untuk di teliti. Kehidupan sosial keagamaan mereka sangat kondusif dan termasuk komunitas santri. Namun dalam hal melaksanakan ibadah berupa nikah yang memiliki berbagai kelebihan dan bagian terpenting dalam hidup serta memberikan status sosial yang prestis, banyak yang menundanya. Inilah yang menjadi latar belakang penelitian yang dilakukan di lokasi tersebut. Penelitian ini mengkaji masalah utama tentang penyebab perilaku telat nikah. Agama Islam merupakan suatu fenomena sosial. Sebagaimana agamaagama lain, Islam memiliki dimensi individual, di samping bersifat sosial. Karena itu, agama berada dalam aktivitas personal, intelektual, kesadaran, sekaligus dalam hal-hal tententu yang merupakan suatu pranata dan struktur sosial yang sangat mempengaruhi tindakan sosial, serta merupakan suatu faktor lingkungan yang menghasilkan akibat-akibat sosial. Ajaran agama Islam yang berkaitan dengan pernikahan adalah contohnya. Beberapa teori yang dipandang dapat membantu dalam menganalisis fenomena "telat nikah" dalam masyarakat Cisayong Tasikmalaya adalah teori evolusi dari August Comte. Teori ini mengungkap proses pemahaman dalam perkembangan masyarakat. Ada tiga tahap perkembangan masyarakat dari tahap primitif (teologis) ke tahap peralihan (metafisis), dan terakhir adalah tahap ilmiah (positivistis). Penelitian lapangan ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan Konstruksinistik. Penggalian data dilakukan dengan wawancara secara mendalam didukung observasi secara seksama agar mendapatkan makna yang sebenarnya sesuai dengan tujuan penelitian. Jawaban tentang beberapa hal yang berkaitan dengan telat nikah semuanya sesuai dengan hukum Islam dan rata-rata menggunakan argumen atau didasarkan kepada agama. Selain itu, jawaban mereka sesuai juga dengan nilai-nilai sosial yang menunjukkan kebaikan perilaku hidup rumah tangga. Keyakinan kepada agama yang mengharuskan untuk menikah dikalahkan oleh pertimbanganpertimbangan ekonomi berupa pertimbangan efektifitas dan efisiensi. Ini menunjukkan bahwa pemikiran dan keyakinan terhadap agama telah mengalami pergeseran, dari metafisik ke positivistik.
Pemikiran Fiqh al-Shafi'i: Telaah Atas Transformasi Qaul Qadim dan Qaul jadid Ajat Sudrajat
Justicia Islamica Vol 4 No 2 (2007)
Publisher : Faculty of Sharia UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

This study aims to analyze the fiqh thought of Imam al-Shafi'i with a focus on the transformation between the Qaul Qadim (old opinion) and the Qaul Jadid (new opinion). This study explores the factors behind the change in Imam al-Shafi'i's views and their implications for the development of ushul fiqh. The method used is library research with a descriptive-analytical approach. The main sources of research include the works of Imam al-Shafi'i, such as Al-Risalah and Al-Umm, as well as academic studies that discuss changes in his legal methodology. The results of the study show that the transition from Qaul Qadim to Qaul Jadid was due to geographical factors, intellectual experience, and interaction with other schools of thought. This transformation reflects the flexibility of fiqh in responding to different contexts. This study emphasizes that al-Shafi'i's thinking remains relevant in the development of contextual Islamic law.
Perkembangan Pemikiran Fiqh Pada Masa Awal: Telaah atas Pemikiran Imam al-Shafi'i Ajat Sudrajat
Justicia Islamica Vol 5 No 1 (2008)
Publisher : Faculty of Sharia UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

This study aims to trace the development of fiqh thought in the early days of Islam through an examination of the intellectual contributions of Imam al-Shafi'i. As a central figure in the formation of the ushul fiqh system, al-Shafi'i is known for his work al-Risalah, which became the foundation for formulating the methodology of istinbath law. This study uses a qualitative method with a literature study approach, analyzing primary and secondary works that discuss the legal thought of Imam al-Shafi'i. The results show that al-Shafi'i succeeded in systematizing the sources of Islamic law, namely the Qur'an, sunnah, ijma', and qiyas, and rejecting legal practices that were not based on scripture. His thinking became an important turning point in the consolidation of fiqh from local practices to a standardized methodological framework. This study emphasizes that al-Shafi'i's thinking played a key role in the development of classical and modern Islamic law.