Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

HUKUM KELUARGA ISLAM RAMAH GENDER: ELABORASI HUKUM KELUARGA ISLAM DENGAN KONSEP MUBADALAH Anis Hidayatul Imtihanah
Kodifikasia: Jurnal Penelitian Islam Vol 14, No 2 (2020)
Publisher : IAIN PONOROGO

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21154/kodifikasia.v14i2.2197

Abstract

Artikel ini mengelaborasi hukum keluarga Islam dengan prinsip mubadalah yang bertujuan untuk meminimalisir praktik dominasi, subordinasi dan bahkan kekerasan dalam keluarga. Sehingga sangat perlu mengangkat topik tentang relasi gender suami istri dalam keluarga untuk “membuka mata” akan pentingnya relasi yang sadar gender. Melalui kajian ini, diharapkan mampu mempertahankan akar hukum keluarga Islam yang ramah gender sehingga tidak akan ada lagi praktik dominasi dan subordinasi dalam kehidupan rumah tangga. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan (library research) dengan mengkaji berbagai macam sumber literatur yang berkaitan dengan topik relasi gender dalam keluarga sekaligus memadukannya dengan pendekatan feminis. Berdasarkan hasil penulusuran dari berbagai sumber referensi dijelaskan bahwa pola relasi suami istri yang baik itu adalah berdasar pada prinsip Al- Mu’asyarah bi Al- Ma’ruf. Hal tersebut akan terwujud jika kedua belah pihak yaitu suami istri saling memahami sekaligus menjalankan hak-hak dan kewajibannya secara resiprokal dan proposional, sehingga akan tercipta keselarasan. Tidak ada dominasi antara suami istri karena keduanya adalah saling melengkapi. Selain itu, keberadaan prinsip mubadalah dalam Hukum Keluarga Islam merupakan sebuah keniscayaan untuk mewujudkan tatanan hukum yang ramah gender dalam keluarga Islam. [This study elaborates on Islamic family law with the principle of mubadalah which aims to minimize the practice of domination, subordination and even violence in the family. Moreover, the discussion also reveals the importance of gender-awareness relations in the family life. Through this study, it is expected to be able to maintain the root of Islamic family law in the gender-friendly relation point of view. So, there will be no more practices of domination and subordination in the domestic life. This research uses the library research method by examining various sources of literature related to the topic of gender relations in the family and also involves the feminist approach. The results show that the pattern of an ideal relationship between husband and wife is based on the principle of Al-Mu'asyarah bi Al-Ma’ruf. It can be realized if the husband and wife can understand each other and at the same time carry out their rights and obligations proportionally and reciprocally, thereby the harmony can be realized. There is no domination between husband and wife because both are complementary. In addition, the existence of the principle of mubadalah in Islamic Family Law is a necessity to realize and optimize a gender-friendly legal order in the Islamic family.]
Hak Hadhanah Anak yang Belum Mumayiz kepada Ayah Kandung Perspektif Hukum Islam: Studi Desa Kincang Wetan Madiun Levi Winanda Putri; Anis Hidayatul Imtihanah
Jurnal Antologi Hukum Vol. 1 No. 2 (2021)
Publisher : Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (409.47 KB) | DOI: 10.21154/antologihukum.v1i2.305

Abstract

Custody of minors (Hadhanah) is the right to take care of small children, both male and female, or those who are mentally unsound. The issue of Hadhanah received particular attention in Islamic teachings. The divorce occurs in the household, the one who is more entitled to take care of the child is the mother or the mother's lineage and above. Meanwhile, what happened in one of the families in Kincang Wetan Village was because the mother worked abroad, so that child custody was given to her biological father. This study aims to discover more about the hadhanah rights of children who have not been mumayyiz given to their biological fathers. The type of research conducted by the author is field research that uses qualitative methods, while the data collection techniques used are observation, interviews and documentation. The results showed that the hadhanah rights of children who had not been mumayyiz were given to the father because the mother worked abroad, and for the care of the child since joining his father, he received good care. According to Islamic law, the hadhanah rights granted to the father are allowed because the mother cannot obtain these rights. Based on the maslahah mursalah, the hadhanah rights given to the father are allowed because it is to realize goodness, besides that because the child has been accustomed to following his father since childhood, and so that the rights of the child are still fulfilled. Hak asuh anak di bawah umur (Hadhanah) merupakan hak untuk memelihara anak kecil, baik laki-laki maupun perempuan atau yang kurang sehat akalnya. Masalah Hadhanah mendapat perhatian khusus dalam ajaran Islam. Apabila di dalam rumah tangga terjadi perceraian, yang lebih berhak untuk mengasuh anak adalah pihak ibu atau garis keturunan ibu ke atas. Sedangkan yang terjadi di salah satu keluarga di Desa Kincang Wetan karena ibu bekerja di luar negeri sehingga hak asuh anak diberikan kepada Ayah kandungnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui lebih lanjut tentang hak hadhanah anak yang belum mumayyiz yang diberikan pada ayah kandung. Adapun jenis penelitian yang dilakukan penulis merupakan penelitian lapangan yang menggunakan metode kualitatif, sedangkan tekhnik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan melakukan observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak hadhanah anak yang belum mumayyiz diberikan ke ayah karena ibu bekerja di luar negeri, dan untuk pemeliharaan anak sejak ikut ayahnya mendapatkan pemeliharaan yang baik. Berdasarkan Hukum Islam hak hadhanah diberikan pada ayah diperbolehkan karena ibu berhalangan untuk mendapatkan hak tersebut. Berdasarkan maslahah mursalah hak hadhanah diberikan ke ayah diperbolehkan karena untuk mewujudkan kebaikan, selain itu karena anak tersebut sudah terbiasa ikut ayahnya sejak kecil, dan agar hak-hak anak tetap terpenuhi.