ABSTRAK Samuel Fresly Nainggolan * M. Nuh, SH, M.Hum ** Dr. Marlina, SH, M.HUM*** Masalah anak merupakan hal penting sehingga seluruh bangsa di seluruh dunia, mempunyai perhatian yang besar terhadap anak. Persoalan perlindungan anak pelaku tindak pidana merupakan hal yang sangat penting karena bagaimanapun anak pelaku tindak pidana merupakan generasi penerus dan masa depan suatu bangsa.Berkaitan dengan sistem peradilan pidana, Indonesia telah mempunyai undang-undang sendiri yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Dimana undang-undang ini telah didesign sebagai sarana menangani perkara anak nakal di Pengadilan. Artinya mau tidak mau titik sentral anak nakal terletak pada hakim. Adapun permasalahan penelitian yakni faktor apa saja yang menjadi menyebabkan anak melakukan tindak pidana, faktor apa yang mempengaruhi hakim dalam penjatuhan sanksi pidana terhadap anak dan bagaimana hambatan yang dihadapi hakim dalam penjatuhan sanksi pidana terhadap anak. Adapun metode penelitian dilakukan dengan jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Sumber data yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan suatu penelitian kepustakaan (library reseach) dan Penelitian ini juga penulis lakukan dilapangan yang menjadi bahan hukumnya dengan melalui wawancara pada pelaku. Analisis data yang diperoleh dalam penelitian ini akan dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian penulis yakni faktor penyebab anak melakukan tindak pidana adalah faktor intern dan ekstern, kedua faktor penyebab anak melakukan tindak pidana yang antara lain karena faktor dari keluarga adalah faktor yang utama, kemudian faktor dari lingkungan sekolah dan yang ketiga adalah faktor dari lingkungan masyarakat tempat tinggal. Adapun faktor-faktor penjatuhan sanksi terhadap anak nakal adalah faktor yuridis dan faktor non yuridis. hambatan yang dihadapi oleh hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana adalah hakim mendapat kesulitan dalam memperoleh keterangan saksi, keterangan terdakwa, mengajukan barang bukti di persidangan, dan penundaan penuntutan yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum. Masalah penjatuhan sanksi pidana atau penghukuman adalah wewenang hakim. Oleh karena itu, dalam menentukan hukuman yang pantas untuk terdakwa anak, hakim harus memiliki perasaan yang peka dalam artian hakim harus menilai dengan baik dan objektif, dan penjatuhan hukuman tersebut harus mengutamakan pada pemberian bimbingan edukatif, disamping tindakan yang bersifat menghukum.