Iswardono Sardjonopermono
Universitas Gadjah Mada

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEBIJAKAN SUKU BUNGA TINJAUAN TEORITIS DAN BUKTI EMPIRIS Iswardono Sardjonopermono
Journal of Indonesian Economy and Business (JIEB) Vol 11, No 1 (1996): January
Publisher : Faculty of Economics and Business, Universitas Gadjah Mada

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Di banyak negara yang sedang berkembang dahulu pemerintahnya melakukan kebijakan suku bunga dengan cara membatasi suku bunga berlaku di pasar uang baik untuk suku bunga kredit maupun suku bunga deposito. demikian halnya dengan pemerintah Indonesia sebelum 1 Juni 1983 juga melakukan Kebijakan suku bunga dengan membatasi suku bunga yang berlaku di Indonesia. Pembatasan suku bunga ini jika dihadapkan pada laju inflasi terjadi di negara yang sedang berkembang ring menghasilkan suku bunga riil yang igatip. Hal ini disebabkan karena suku bunga nominal yang ditetapkan oleh pemerintah lebih daripada laju inflasi, sehingga suku bunga yang merupakan selisih antara suku bunga mininal dengan laju inflasi akan negatip. Di samping itu, pembatasan suku bunga juga cenderung menghasilkan distorsi dalam alokasi sumber-sumber produktip, baik melalui kurangnya akumulasi kapital serta kesalahan kasi kapital tersebut pada tingkat tabungan berapapun. Banyak pakar ekonomi, sebagaimana Shaw (1973) dan McKinnon (1973), yang telah mengemukakan pendapatnya bahwa distorsi yang disebabkan oleh "represi keuangan" negara yang sedang berkembang bahkan lebih penting daripada distorsi yang disebabkan oleh kebijakan lainnya seperti misalnya pembatasan perdagangan.Kedua pakar di atas juga mengatakan bahwa elemen yang penting di dalam pembangunan ekonomi adalah liberalisasi pasar keuangan. Sebab dengan adanya liberalisasi di bidang keuangan ini akan menghilangkan distorsi yang terjadi di pasar uang, sebagaimana yang dijalankan pemerintah Indonesia pada 1 Juni 1983 dengan deregulasi di bidang perbankan khususnya.yaitu dengan cara menghilangkan pagu kredit dan memberi kebebasan pada bank-bank umum untuk menentukan suku bunganya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Kebijakan deregulasi ini dimaksudkan sebagai tindakan pemerintah dengan cara mengurangi dan atau melonggarkan aturan - aturan yang dianggap menyebabkan terjadinya distorsi. Kata deregulasi tersebut digunakan untuk menggantikan kata liberalisasi. Tin'dakan pemerintah tersebut bertujuan untuk meningkatkan suku bunga dan atau mengurangi laju inflasi. Meskipun banyak ahli/ekonom yang setuju atas program reformasi keuangan tersebut akan menguntungkan bagi negara-negara yang sedang berkembang, di mana elemen kuncinya adalah suku bunga, akan tetapi banyak juga ekonom yang menyangsikan keberhasilan tersebut Vogel (1979), Galbis (1981), McKinnon (1981&82), dan ekonom lainnya telah melakukan pengujian terhadap masalah yang akan muncul seandainya program tersebut dilakukan bagi suatu negara yang sedang berkembang. Karena masing-masing negara berkembang mempunyai karakteristik sendiri-sendiri, sehingga program tersebut tidak dapat disamaratakan antara negara yang satu dengan negara lainnya. Menurut Galbis (1981), keberhasilan program reformasi keuangan tersebut, apapun namanya baik deregulasi maupun liberalisasi, akan tergantung pada berbagai persyaratan sebagai berikut: (1) pemerintah harus menganut prinsip dasar perekonomian pasar artinya campur tangan pemerintah dihilangkan; (2) struktur dan ukuran pasar keuangan tersebut cukup/memadai untuk terjadinya persaingan yang efektip,artinya agen/ pemain yang ada dipasar keuangan tersebut cukup besar/banyak, dan; (3) kebebasan untuk keluar masuk pasar dimungkinkan terjadi, ini berarti bahwa hambatan untuk memasuki dunia usaha tersebut tidak dimungkinkan terjadi.Dengan demikian jika ketiga kondisi di atas, salah satu atau semuanya, tidak terpenuhi maka pembebasan suku bunga akan berpotensi menyebabkan terjadinya ketidakstabilan pasar uang tersebut. meningkatnya kekuatan oligopoli dipasar uang tersebut, dan merangsang adanya situasi pasar yang cenderung mendukung adanya suku bunga deposito yang lebih rendah.Dalam hal ini suku bunga merupakan pokok bahasan (variabel kunci) karena sebagaimana yang dikemukakan oleh Gonzales-Vega (1982), dimana suku bunga merupakan harga relatip terpenting yang ada diperekonomian pasar; suku bunga merupakan penentu dan pengawas terjadi harga barang-barang lainnya dipasar; dan suku bunga telah dikenal secara umum sebagai penyebab terjadinya distorsi pasar secara umum.Untuk itu penelitian ini dimaksudkan untuk melihat masalah yang mungkin terjadi dengan adanya deregulasi perbankan di Indonesia ditahun 1983. Dan masalah tersebut mungkin lebih berat jika dibandingkan dengan tidak adanya reformasi keuangan, dalam artian bahwa pembatasan suku bunga yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia masih lebih baik. Hal ini diperkirakan karena persyaratan untuk keberhasilan reformasi keuangan tersebut diragukan adanya. Dan bahkan ada yang menyarankan adanya urutan dalam reformasi tersebut, manakah yang lebih didahulukan apakah di bidang keuangan, pasar modal, maupun di bidang lainnya.Menurut Iwan Jaya Azis (1996) urutan tahapan yang dipilih oleh pemerintah Indonesia memang bukan urutan yang terbaik, bahkan bertentangan dengan hipotesis yang umumnya muncul dalam buku teks yaitu bahwa stabilisaaj harus mendahului program penyesuaianl struktural, reformasi perdagangan harua mendahului reformasi keuangan dan baru setelah semuanya diterapkan neraca modal dapat dibuka (sistem devisa bebas). Sedangka yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia adalah sebagai berikut:a. Sistem devisa bebas sudah dianut sejak tahun 1971, jadi bukan tahap akhir dari seluruh episode, danb. Reformasi keuangan dilaksanakan mulai Juni 1983, jadi lebih dahulu jika dibandingkan denganc. Liberalisasi perdagangan yang baru dilakukan sekitar tahun 1986.Akan tetapi hasil yang dicapai berdasarkan indikator makro menunjukkan bahwa laju pertumbuhan ekonomi dapat lebih tinggi dari pada yang sesungguhnya terjadi. Namun dengan memperhitungkan faktor distribusi pendapatan antarkelompok masyarakat dengan tingkat pendapatan berbeda, hasil tahapan reformasi yang dilakukan Indonesia ternyata lebih buruk. Artinya walaupun laju pertumbuhan ekonomi lebih lambat, namun tingkat pemerataan relatif masih lebih baik. (Iwan Jaya Azis, 1996 dan Azis, 1996)