Dedek Wira Priatna
Universitas Malikussaleh

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisi aperlindungan Hukum Pemegang Saham Minorotas Oleh Emiten Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Dedek Wira Priatna; Hamdani H; Tri Widya Kurniasari
JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH Vol 4, No 2 (2021): April
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29103/jimfh.v4i2.4059

Abstract

Perlindunga hukum terhadap pemegang saham minoritas didalam Pasar Modal merupakan hal yang sangat penting terlebih terhadap keterbukaan informasi yang terdapat di dalam Pasal 1 butir 25 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Adapun tujuan dari penulisan ini adalah: untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum dan tanggung jawab emiten terhadap pemegang saham minoritas berdasarkan prinsip keterbukaan yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, dan juga penegakan hukum atau sanksi kepada pihak yang melakukan pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan di dalam ketentuan tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah jenis penelitian hukum yuridis-normatif. Yuridis-normatif adalah penelitian dengan pendekatan perundang-undangan dimana dalam hal ini Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Hasil dari penelitian mengenai perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas atas kerugian akibat tidak adanya keterbukaan informasi di Pasar Modal berdasarkan prinsip keterbukaan yang terdapat pada Pasal 1 butir 25 Undang_Undang Nomor 8 Tahun 1998 tentang Pasar Modal. dalam hal kerugian akibat tidak adanya keterbukaan infomasi yang dialami oleh invertor menjadi tanggung jawab Emiten sepenuhnya, dan pemegang saham yang mengalami kerugian berhak mendapat ganti rugi, dan investor yang menderita kerugian dapat melakukan upaya hukum berdasarkan perbuatan melawan hukum Pasal 1365 BW dan dapat melakukan gugatan berdasarkan Pasal 111 UUPM, juga dapat melakukan gugatan wanprestasi. Disarankan untuk dapat melakuakn rivisi terhadap UUPM dimana dalam hal ini UUPM tidah menjelaskan pengaturan secara spesifik mengenai, tanggung jawab emiten terhadap pemegang saham minoritas, maka harus dilakaukan revisi terhadap UUPM dan UUPM harus menyebukan pasal yang mengatur secara spesifik tentang tanggung jawab emiten terhadap pemegang saham minoritas. Agar dapat menjamin hak-hak pemegang saham minoritas apaliba terjadi kerugian yang diakibatkan oleh tidak berjalannya prinsip keterbukaan didalam Pasar Modal.