Husniah Husniah
Universitas Malikussaleh fakultas Hukum

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kajian yuridis terhadap pengembalian aset negara dari hasil tindak pidana korupsi Husniah Husniah
JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH Vol 5, No 2 (2022): Maret
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29103/jimfh.v5i2.5642

Abstract

Korupsi merupakan kejahahatan yang luar biasa (Extra ordinary crime) karena merugikam dan memiliki dampak buruk yang luar biasa baik dipandang dari sudut pandang ekonomi maupun sosial politik, oleh karena itu penanganannya pun harus dilakukan secara luar biasa. Salah satu penanganan secara luar biasa yang dapat dilakukan adalah dengan cara merampas aset para koruptor dan dikembalikan kepada negara guna mensejahterakan rakyat. Tujuan penelitian membahas pengembalian aset negara dari hasil tindak pidana korupsi apakah sesuai dengan peraturan mengenai aset negara menurut hukum di Indonesia. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian Hukum Normatif. ,metode penelitian Hukum Normatif atau metode penelitian pustaka merupakan penelitian yang mengkaji studi dokumen yakni menggunakan berbagai data sekunder berupa perangakat aturan atau norma-norma positif dalam sistem perundung-undangan terkait kajian yuridis terhadap pengembalian aset negara dari hasil tindak pidana korupsi. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa dalam kebijakan Hasil dari penelitian ini yaitu kebijakan hukum pidana dalam perampasan aset hasil tindak pidana korupsi terdiri dari dua mekanisme yakni secara hukum pidana melalui putusan pengadilan pidananya dan melalui hukum perdata yaitu melalui gugatan secara perdata. Perampasan aset melalui mekanisme hukum pidana didasarkan pada Pasal 18 huruf (a) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan perampasan aset melalui mekanisme gugatan perdata didasarkan pada Pasal 32 sampai dengan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diperbaharui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di samping itu Kebijakan hukum pidana dalam upaya perampasan aset hasil tindak pidana korupsi yang akan datang dapat diperbaharui melalui kebijakan perundang-undangan, dengan mempertimbangkan praktek perampasan aset secara global saat ini, baik berdasarkan UNCAC 2003 (Konvensi PBB Melawan Korupsi) dan juga praktek di negara-negara lain.Para penegakan hukum dalam menegakkan hukum khususnya tindak pidana korupsi tidak pandang bulu dan selalu menjunjung tinggi Undang-Undang yang telah di tentukan, dan perlu dilakukan kerjasama antara lembaga-lembaga pada (Perguruan Tinggi) untuk mengkonsolidasikan tentang pengetahuan dan konsep pengembalian aset (Asset Recovery)