Nika Kesuma Monika
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pemberian grasi oleh Presiden berdasarkan hukum positif dan hukum pidana islam Nika Kesuma Monika
JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH Vol 5, No 2 (2022): Maret
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29103/jimfh.v5i2.6831

Abstract

Pemberian grasi oleh Presiden memang menjadi hak prerogatifnya Presiden dengan meminta terlebih dahulu pertimbangan Mahkamah Agung, sesuai dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia bahwa, “ Presiden memberi Grasi dan Rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung. Namun pemberian grasi menimbulkan masalah baru karena keluarga korban tidak tersantuni sama sekali. Berbeda dengan pengampunan yang diberikan oleh seorang raja yang berlaku dalam negara Islam dimana pengampunan disertai dengan sejumlah uang (diyat) kepada korban/keluarga korban. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui secara jelas pemberian grasi oleh presiden dalam hukum positif dan hukum pidana islam, dan kelebihan dalam pemberian grasi menurut hukum positif dan hukum pidana islam. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum yuridis normatif, yang berkaitan dengan asas-asas hukum atau kaidah-kaidah hukum termasuk dalam kategori penelitian hukum normatif. dan berada dalam tataran filsafat hukum. Penelitian ini hanya menggunakan data sekunder. Pengumpulan data sekunder dilakukan melalui studi dokumentasi atau studi kepustakaan (library research). Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa menurut hukum positif grasi merupakan upaya hukum istimewa, presiden berhak menerima dan menolak pengajuan grasi terhadap narapidana yang telah memperoleh putusan tetap dari pengadilan dalam semua tingkatan dengan kualifikasi hukuman mati, seumur hidup dan pidana serendah-rendahnya dua tahun penjara. Sedangkan menurut hukum pidana islam tidaklah mutlak melarang pemaafan hukuman atau grasi oleh presiden. Grasi diperbolehkan dalam bata-batas yang sangt sempit dan demi pertimbangan kemaslahatan masyrakat. Hanya hukuman-hukuman yang ringan yang tidak membehayakan kepentingan umumlah yang boleh diampuni oleh kepala Negara, dan dalam hukum pidana islam grasi bisa diberikan oleh ahli waris, korban ataupun penguasa. Dalam konteks penegakan hukum di Indonesia, diharapkan Presiden dapat mengabulkan grasi dengan dasar alasan pertimbangan yuridis secara jelas, tegas dan dapat dipertanggung jawabkan karena grasi dapat diberikan oleh Presiden untuk mendapatkan pengampunan dan atau untuk menegakkan keadilan hakiki dan penegakan hak asasi manusia terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.