sri rezeki wahyuni nazla
Universitas Malikussaleh

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN PELAKSANAAN KUNJUNGAN TERHADAP NARAPIDANA DI LAPAS PADA MASA PANDEMI COVID-19 (Studi Penelitian Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Labuhan Ruku Batu Bara) sri rezeki wahyuni nazla
JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH Vol 5, No 2 (2022): Maret
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29103/jimfh.v5i2.6255

Abstract

Perlindungan dan pengakuan Hak Asasi Manusia yang dimiliki oleh setiap individu atau tepatnya warga negara merupakan suatu kewajiban yang seharusnya dipenuhi oleh Negara. Ketentuan yang ada menjadi landasan konstitusional negara dalam melakukan dan menyelenggarakan kehidupan berbangsa serta bernegara. Negara hukum ialah yang berdiri sendiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Keadilan inilah yang merupakan syarat tercapainya kebahagiaan hidup untuk warga Negara dan sebagai dasar daripada keadilan perlu diajarkam rasa susila kepada setiap manusia agar menjadi warga Negara yang baik. Lembaga Pemasyarakatan sebagaimana tercantum dalam Undang – Undang Nomor l2 Tahun l995 tentang Pemasyarakatan yakni kegiatan untuk melakukan pembinaan terhadap warga Binaan Pemasyarakatan yang berdasarkan system kelembagaan dan cara pembinaan yang merupakan bagian dari tujuan akhir system pemidanaan dalam tata peradilan pidana. Lembaga Pemasyarakatan merupakan institusi terakhir dengan tujuan mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan, menyelesaikan kasus kejahatan yang terjadi. Tujuan utama dari lembaga pemasyarakatan adalah melakukan pembinaan bagi narapidana pemasyarakatan berdasarkan system, kelembagaan dan cara pembinaan sebagai akhir dari pemidanaan dalam system peradilan pidana. Tugas dan fungsi petugas lembaga pemasyarakatan adalah menjaga keamanan, ketertiban serta membina narapidana di lembaga Pemasyarakatan serta petugas pemasyarakatan juga dituntut untuk memberikan perlindungan hak asasi manusia terhadap narapidana. Kepastian hukum terhadap perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi setiap manusia diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahu l999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Menurut Ketentuan Umum, Pasal l Angka 6, Undang-Undang Nomor l2 Tahun l995 Tentang Pemasyarakatab, narapidana adalah terpidana yang hilang kemerdekaannya di Lapas. Sedangkan menurut Kamus Hukum, Narapidana adalah orang yang tengah menjalani masa hukuman atau pidana dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), namun bagaimanapun narapidana merupakan seorang manusia, maka Hak Asasi Manusia terhadap narapidana juga harus dilindungi. Sebagai landasan tugas dan fungsi dari petugas pemasyarakatan adalah Undang-Undang l2 Tahun l995 tentang pemasyarakatan, yang didalamnya juga mengatur tentang hak-hak narapidana yang harus dipenuhi tanpa mengenal latar beakang kasus atau pelanggaran pidananya berdasarkan Pasal l4 Ayat (l) Undang-Undang Pemasyarakatan. Namun adanya Pandemi Coronavirus Disease Covid-l9 yang mewabah di Tahun 2020 ini cenderung menjadi kendala terhadap pembinaan warga hunian Lembaga Pemasyarakatan dalam melakukan aktivitas hariannya seperti salah satunya hak dalam menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya. Berdasarkan Surat Edaran Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS-20.PR.01.01 Tahun 2020 tentang Langkah Progresif Dalam Penanggulangan pada Pemasyarakatan sebagai upaya pencegahan Covid-19 yang saat ini sedang melanda, lembaga pemasyarakatan Kelas II A Labuhan Ruku Batu Bara mengambil kebijakan mengenai jam kunjung yang digantikan dengan kunjungan virtual yakni Video Call menggunakan aplikasi whatsapp dengan durasi 10 menit per panggilan. Durasi tersebut telah ditentukan oleh pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas ll A Labuhan Ruku Batu Bara. Namun pelaksanaan kunjungan virtual ini dirasa kurang efektif lantaran para narapidana hanya dapat melakukan panggilan video call sekali dalam seminggu selama 10 menit. Para narapidana memiliki keluarga terpisah akan sangat kesulitan untuk berbicara dengan keluarganya dan harus menunggu pada minggu berikutnya. Narapidanaa yang ingin melakukan panggilan video call pun juga harus memastikan keluarganya agar dapat dihubungi. Berdasarkan pada masalah tersebut, maka perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai ” Tinjauan Pelaksanaan Kunjungan Terhadap Narapidana di Lapas Pada Masa Pandemi COVID-19 Studi Penelitian di Lembaga Pemasyarakatan Kelas ll A Labuhan Ruku Batu Bara”