Siti Sri Ramarlis
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pertanggungjawaban Korporasi Terhadap pembuangan limbah B3 (Studi Putusan Nomor 113/Pid.B/LH/2016/PN.pwk) Siti Sri Ramarlis
JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH Vol 5, No 2 (2022): Maret
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29103/jimfh.v5i2.5143

Abstract

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam pasal 103 meyatakan bahwa: “Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah), paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga miliar ruiah)”. Seperti halnya dalam putusan Nomor 113/Pid.B/LH/2016/PN.Pwk Hakim pengadilan Negeri Purwakarta menjatuhkan pidana kepada terdakwa PT Indo Bharat Rayon yang diwakili oleh Sibnath Agarwalla dengan pidana penjara selama 1 Tahun dan denda sebesar Rp 1.500.000.000.- apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan perampasan aset terdakwa PT Indo Bharat Rayon, ditambah pidana membersihkan limbah B3 yang saat ini ditimbun di rawa kalimati dan wajib melaporkan hasilnya secara bertahap kepada Badan Tata Lingkungan dan Pengendalian Dampak pada Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta dengan biaya anggaran dibebankan kepada Terdakwa PT Indo Bharat Rayon. Tujuan dari penulisan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertanggung jawaban pidana korporasi dalam sistem hukum pidana Indonesia dan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam penjatuhan tindak pidana korporasi terhadap pembuangan limbah B3 dalam putusan Nomor 113/Pid.B/LH/2016/PN.Pwk. Metode pendekatan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif dengan mengkaji permasalahan-permasalahan yang muncul dari segi hukum. Pendekatan yang dipakai dalam penulisan ini adalah pendekatan undang-undang. Pertanggungjawaban pidana korporasi dalam sistem hukum pidana Indonesia adalah bahwa tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan oleh, untuk dan atas nama badan usaha dapat menuntut badan usahanya dan orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut. Jika tuntutan diajukan kepada pemberi perintah atau pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut maka dapat dijatuhkan pidana penjara dan denda diperberat sepertiga. Dan terhadap badan usaha dapat dikenakan pidana tambahan atau tata tertib. Pertimbangan hakim dalam penjatuhan tindak pidana korporasi terhadap pembuangan limbah B3 dalam Putusan Nomor 113/Pid.B/LH/2016/PN.Pwk adalah karena badan usaha (korporasi) bukan manusia sehingga tidak bisa dijatuhi hukuman pidana penjara, maka haruslah diwakili oleh pemimpin badan usaha dan badan hukum. Ditetapkannya Sibnath Agarwalla selaku Direktur Keuangan sebagai pimpinan tertinggi atau Vice President di PT Indo Bharat Rayon yang bertanggungjawab secara keseluruhan terhadap kegiatan PT Indo Bharat Rayon. majelis hakim berpendapat Terdakwa PT Indo Bharat Rayon yang diwakili oleh Sibnath Agarwalla, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana lingkungan hidup.