Nur Malik Maulana
Universitas Diponegoro Semarang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI TEORI FUNGSIONAL STRUKTURAL DALAM REGULASI PENYIARAN DIGITAL DI INDONESIA Nur Malik Maulana
Jurnal Sosioteknologi Vol. 18 No. 2 (2019)
Publisher : Fakultas Seni Rupa dan Desain ITB

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.5614/sostek.itbj.2019.18.2.3

Abstract

Perkembangan teknologi penyiaran di dunia sudah beralih pada teknologi digital. Indonesia termasuk tertinggal dalam pelaksanaan penyiaran digital dikarenakan belum adanya payung hukum, dimana UU No.32/2002 tentang Penyiaran belum memuat aturan mengenai penyiaran digital. Menggunakan teori Fungsional Struktural, tulisan ini menganalisa bagaimana regulasi penyiaran digital seharusnya dibuat. Sebenarnya teknologi digital merupakan solusi yang tepat dalam mengatasi masalah keterbatasan frekuensi pada penyiaran analog, akan tetapi melimpahnya frekuensi digital ini justru menjadi potensi konflik. Hingga sekarang, pembahasan regulasi penyiaran digital masih berlangsung sengit terkait model multipleksing yang akan digunakan. Untuk menghindari terjadinya konflik di sistem sosial, single multipleksing merupakan model paling tepat, yaitu pemerintah menjadi operator penyelenggara multipleksing penyiaran digital mengingat frekuensi merupakan ranah publik, dan supaya terciptanya keteraturan penyiaran di Indonesia.  The world's broadcasting technology has been shifting to digital technology. In Indonesia, digital broadcasting implementation is, in fact, still left behind compared to other countries as it has no relevant regulations. Law Number 32/2002 about Broadcasting does not contain regulations related to digital broadcasting. By using Structural Functional approach, this study analyzes how digital broadcasting regulations should be made. Digital technology is a proper solution to the limited frequency problems of analog broadcasting. However, the abundance of digital frequency is also a potential conflict. Until now, discussions on the regulation of digital broadcasting are still occurring fiercely, especially on the multiplexing model to be used. To avoid conflicts in the social system, single multiplexing is the most proper model, in which the government becomes the operator of digital multiplexing-broadcasting implementation, considering the fact that frequency is a public belonging. This can also embody broadcast regularity in Indonesia.