Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

HUKUM AKAD NIKAH KETIKA IHRAM (Study Komparasi Imam Syafi’i Dengan Imam Abu Hanifah) Mansyur Hidayat; Nasrulloh Nasrulloh
Jurnal Al-Wasith : Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 2 No. 1 (2017)
Publisher : Fakultas Syariah, Prodi Ahwal As Syakhsiyah (AS) Universitas Nahdlatul Ulama Al-Ghazali (UNUGHA) Cilacap

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (798.69 KB) | DOI: 10.52802/wst.v2i1.77

Abstract

Pernikahan merupakan sunnatullah para nabi dan petunjuknya yang mereka itu merupakan tokoh-tokoh tauladan yang wajib diikuti jejaknya berlaku umum pada setiap makhluk Tuhan, baik manusia maupun makhluk hidup lainnya. Pernikahan menurut ajaran Islam adalah suatu akad yang menghalalkan pergaulan antara seorang laki-laki dengan perempuan yang bukan muhrim dan menimbulkan hak dan kewajiban antara keduanya, Disamping itu pernikahan tidak akan lepas dari unsur mentaati perintah Allah dan melaksanakannya adalah ubudiyah (ibadah). Ikatan pernikahan adalah sebagai perjanjian yang kuat (mitsaqan ghalizdan) dalam mentaati perintah Allah dengan bertujuan untuk membina dan membentuk terwujudnya hubungan ikatan lahir dan batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan sebagai suami istri dalam kehidupan keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan syari’at Islam. Tentunya pernikahan itu mempunyai aturan-aturan tersendiri yang memerlukan pengkajian secara seksama, sehingga timbul suatu permasalahan terhadap adanya larangan pernikahan yang dilakukan ketika sedang ihram, karena merujuk dari berbeda imam mazhab dalam menafsiri riwayat yang nantinya akan disebutkan dalam skripsi ini, dari sinilah maka muncul perbedaan pendapat yang berkenaan dengan akad nikah yang dilaksanakan pada saat ihram haji, kebanyakan ulama, fuqaha dan sahabat termasuk Imam Syafi’i dengan Imam Abu Hanifah yang berbeda dalam menghukumi akad nikah ketika ihram. Adapun akibat ataupun dampak dari perbedaan pendapat itu adalah terjadi perbedaan pendapat terhadap hukum pelaksanaan akad nikah ketika ihram khususnya pada kalangan golongan Syafi’iyah dengan golongan Hanafiyah, mereka semua cenderung pada pendapat Imam Madzhabnya masing-masing. Adapun sebagai solusi, perbedaan pendapat ini, janganlah dijadikan perdebatan, perselisihan ataupun fanatisme antar golongan. karena pada dasarnya perbedaan adalah merupakan rahmat dari Allah.
ORIENTASI AL FALAH DALAM EKONOMI ISLAM Nasrulloh Nasrulloh
AmaNU: Jurnal Manajemen dan Ekonomi Vol. 4 No. 1 (2021)
Publisher : Universitas Nahdlatul Ulama Al Ghazali Cilacap

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Filosofi Al Falah menuntut seorang muslim untuk berorientasi pada maslahah dalam setiap aktivitasnya. Jika seseorang menggunakan ukuran maslahah dalam aktivitas ekonominya baik dalam kegiatan produksi, konsusmsi maupun distribusi, maka diharapkan ia akan mencapai Al Falah; yaitu kemuliaan dan kemenangan dalam hidup. Sebab, seperti yang telah dikemukakan di awal tentang epistemologi Al Falah dalam Islam, istilah Al Falah diambil dari kata-kata Al Qur’an yang sering dimaknai sebagai keberuntungan jangka panjang, dunia dan akhirat, sehingga tidak hanya memandang aspek material, namun justeru lebih ditekankan pada aspek spiritual. Rasionalitas dalam Islam bukannya kemudian membatasi peluang untuk melakukan pemaksimalan kepentingan atau kebutuhan secara mutlak. Term “maksimisasi” bisa saja tetap digunakan, hanya ia dibatasi oleh kendala etika dan moral Islam. Maka istilah “kepuasan” pun mengalami transformasi pengertian dari “kepuasan tak terbatas” menjadi Al Falah, dalam arti yang luas, dunia dan akhirat.