This Author published in this journals
All Journal Jurnal Al-Fikrah
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Wadhih dan Mubham Sebagai Metode Istinbath Hukum: Analisis Teori Antara Aliran Hanafiyah dengan Syafi‘iyah M. Jafar
Al-Fikrah Vol 3 No 1 (2014): Jurnal Al-Fikrah
Publisher : Institut Agama Islam Al-Aziziyah Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (2773.396 KB)

Abstract

Ketika seorang mujtahid mengistinbathkan hukum, dibutuhkan kaidah-kaidah yang konkret untuk memperoleh hukum yang konkret pula. Di antara kaidah yang dibutuhkan adalah wadhih dan mubham untuk memahami bentuk-bentuk nash. Namun, dalam perjalanannya terjadi perbedaan pada pembagian keduanya antara teori ulama Hanafiyah dengan ulama Syafi‘iyah. Menurut ulama Hanafiyah, wadhih terbagi empat, yaitu Zhahir, Nash, Mufassar, dan Muhkam. Begitu juga mubham dibagi kepada empat, yaitu Khafi, Musykil, Mujmal dan Mutasyabih. Sedangkan menurut ulama Syafi‘iyah membagikan wadhih kepada Zhahir dan Nash saja, dan membagikan mubham kepada Mujmal dan Mutasyabih. Dengan berbeda kaidah, maka akan berbeda kesimpulan hukum antara keduanya.
Imam Asy-Syafi‘I dan Perkembangan Mazhabnya M. Jafar
Al-Fikrah Vol 7 No 1 (2018): Jurnal Al-Fikrah
Publisher : Institut Agama Islam Al-Aziziyah Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (278.998 KB)

Abstract

Periode imam mujtahid yang dimulai dari awal abad ke-2 sampai pertengahan abad ke-4 H merupakan periode keemasan bagi Islam. Dalam periode ini, pertentangan antara ahlul hadith dan ahlur rakyi sangat tajam, sehingga menimbulkan semangat berijtihad bagi masing-masing aliran. Semangat para fuqaha melakukan ijtihad dalam periode ini juga mengawali munculnya mazhab-mazhab fiqh, yaitu mazhab Hanafi, Maliki, Syafi‘i dan Hanbali. Adapun yang menjadi fokus pembahasan di sini adalah ‚Imam asy-Syafi‘i dan Pengembangan Mazhabnya‛. Prinsip-prinsip yang dipegang oleh Imam asy-Syafi‘i adalah, yang paling utama beliau memberi kebebasan kepada murid-muridnya untuk mengikuti hasil ijtihad yang dianggap paling cocok dan tidak mesti mengikuti hasil ijtihad beliau. Kemudian dalam berijtihad beliau menjadikan hadits ahad sebagai dalil jika kualitasnya sahih dari segi sanadnya dan beliau tidak lagi melakukan kritik matan sehingga beliau digelar dengan Nashir as-Sunnah (Pembela Sunnah). Juga beliau mengambil yang lebih pasti (lebih berat) jika kedua dalil saling bertentangan dan sama kualitasnya. Adapun metode istinbath beliau dengan berpegang kepada sumber-sumber Alquran, Hadits, ijma‘ dan qiyas. Beda istinbath beliau dengan imam mazhab yang lain adalah beliau tidak memakai istihsan sebagai sumber hukum, ini berbeda dengan Imam Abu Hanifah dan Imam Malik. Beliau juga tidak memakai ijma‘ penduduk Madinah sebagai sumber hukum, ini berbeda dengan Imam Malik. Begitu pula beliau tidak memakai hadits mursal dan hadits dhaif sebagai sumber istinbath, ini berbeda dengan Imam Ahmad bin Hanbal. Selanjutnya, murid dan pengembang mazhab sesudah beliau tersebar di Mekkah, Baghdad dan Mesir. Sedangkan buku (kitab) utama dalam mazhab, yaitu al-Umm dalam bidang fiqh dan al-Risalah dalam bidang Ushul fiqh.