Bank Aceh yang merupakan bank pertama di Indonesia yang melakukan konversi dari sistem konvensional menjadi sistem syariah sangat perlu melakukan analisis terhadap kinerja keuangan. Supaya dapat memberikan gambaran mengenai kondisi perbankan sebelum dan sesudah konversi menjadi perbankan syariah yang dapat dijadikan referensi untuk menentukan kebijakan di masa yang akan datang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan membandingkan tingkat kinerja keuangan PT. Bank Aceh Cabang Bireuen periode tahun 2015 sebelum konversi dan periode tahun 2017 sesudah konversi menjadi perbankan syariah. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode CAMEL yang terdiri dari lima faktor yaitu, permodalan (Capital), kualitas aset (Asset Quality), manajemen (Management), rentabilitas (Earning) dan likuiditas (Liquidity). Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada PT. Bank Aceh Cabang Bireuen, menunjukkan bahwa Pada tahun 2015 sebelum konversi, tingkat kinerja keuangan yang dicapai tergolong dalam perbankan dengan predikat “Cukup Sehat”, dengan perolehan nilai kredit CAMEL sebesar 76,78. Sedangkan pada tahun 2017 setelah konversi menjadi perbankan syariah, tingkat kinerja keuangan yang dicapai tergolong dalam perbankan dengan predikat “Sehat”, dengan perolehan nilai kredit CAMEL sebesar 98,82. Sehingga berdasarkan hasil penelitian uji hipotesis menggunakan uji mann whitney tes dengan taraf signifikan α = 5% (0,05), maka hipotesis diterima dengan terdapat perbedaan yang signifikan terhadap tingkat kinerja keuangan PT. Bank Aceh Cabang Bireuen sebelum dan sesudah konversi menjadi perbankan syariah yaitu dengan perbedaan taraf signifikan sebesar 21,78% (22,04).