Abstract: Malang Local Revenue is still dominated by the regional tax and retribution sector. One of thelevies in Malang City is market retribution, but the implementation of regional government marketretribution has not been carried out optimally. This research method used a qualitative research. Thedata types and sources used primary and secondary data. While the data collection involved interview,observation and documentation. The sampling technique used a snowball sampling and the informantsincluded the Government of the Trade Office and three market traders. The validity of the data usedtriangulation techniques and the data analysis was through the stages of reduction, presentation andconclusion. The research results: Malang Trade Office has implemented a market retribution policy inaccordance with Regional Regulation Number 3 of 2015 concerning Public Service Retribution. Thereceipt of market retribution always exceeds the target from 2013-2017, but the contribution to the localrevenue was only 0.97% on average. The supporting factors: the ability of the Regional Government tocarry out policies, and the awareness of traders in paying the retribution. The inhibiting factors: thedelivery of policy information has not gone well, because traders did not fully understand the regulation.Keywords: Policy Analysis, Market Retribution, Local Revenue.Abstrak: Penerimaan Pendapatan Asli Daerah Kota Malang masih di dominasi dari sektor pajak danretribusi daerah. Salah satu retribusi yang ada di Kota Malang adalah retribusi pasar, namun dalampelaksanaan retribusi pasar Pemerintah Daerah belum dilakukan secara maksimal. Metode penelitian inimenggunakan jenis penelitian kualitatif. Jenis dan sumber data menggunakan data primer dan sekunder.Teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik samplingmenggunakan snowball sampling dan informan meliputi Pemerintah Dinas Perdagangan dan tiga orangpedagang pasar. Keabsahan data menggunakan triangulasi teknik. Analisis data melalui tahap Reduksi,Penyajian dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian: Dinas Perdagangan Kota Malang telahmelaksanakan kebijakan retribusi pasar dengan baik sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun2015 tentang Retribusi Jasa Umum. Penerimaan retribusi pasar selalu melebihi target dari Tahun 2013-2017, namun kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah rata-rata hanya 0,97%. Faktor pendukung:kemampuan Pemerintah Daerah dalam menjalankan kebijakan, serta adanya kesadaran pedagangmembayar retribusi. Faktor penghambat: penyampaian informasi kebijakan belum berjalan dengan baik,dikarenakan tidak sepenuhnya pedagang memahami peraturan tersebut.Kata Kunci: Analisis Kebijakan, Retribusi Pasar, Pendapatan Asli Daerah.