Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELIMPAHAN WEWENANG BUPATI KEPADA CAMAT DALAM PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH Agung Wara Laksana; Bambang Supriyono; Sarwono .
JISIP : Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Vol 4, No 3 (2015)
Publisher : Universitas Tribhuwana Tunggadewi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (263.776 KB) | DOI: 10.33366/jisip.v4i3.134

Abstract

Secara fundamental inti pelaksanaan otonomi daerah adalah keleluasaan pemerintah daerah (discretionary power) menyelenggarakan pemerintahan sendiri atas dasar prakarsa, kreativitas dan partisipasi masyarakat dalam memajukan daerahnya. Refleksi perubahan keleluasaan kewenangan menuntut adanya penataan kembali kelembagaan pemerintahan, termasuk kelembagaan Kecamatan yang berubah status dari lingkungan administrasi pemerintahan menjadi wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah kabupaten/kota. Tujuan penelitian adalah: 1) mendeskripsikan dan menganalisis implementasi pelimpahan urusan pemerintahan; 2) mengetahui koordinasi yang dilakukan Camat; 3) mengetahui faktor yang mendukung dan menghambat implementasi pelimpahan urusan pemerintahan. Jenis penelitian ini adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif, karena metode inilah yang tepat untuk menjangkau, menjelaskan dan menggambarkan segala permasalahan lebih mendalam, serta sesuai dengan masalah dan tujuan penelitian. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, implementasi pelimpahan urusan pemerintahan dari Bupati Pasuruan kepada Camat Purwosari sesuai berdasarkan Perbup 27 Tahun 2006 masih belum efektif dilaksanakan. Pada 4 urusan yang dilimpahkan, tugas pemerintahan umum, pemerintahan desa dan urusan pertanahan merupakan urusan yang telah dilaksanakan Kecamatan sebelum adanya Peraturan pelimpahan wewenang. Sedangkan urusan perijinan merupakan wewenang baru, tetapi dibatasi pada ijin yang kurang strategis. Koordinasi vertikal Camat belum maksimal karena terhambat hirarki jabatan, tetapi koordinasi horisontal sudah efektif dilaksanakan karena Camat mampu melakukan pendekatan persuasif kepada pihak terkait di lingkungan Kecamatan. Kata Kunci : Otonomi, Keleluasaan, Pemerintah Daerah