Peraturan Gubernur (pergub) No. 49 Tahun 2016 tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif disahkan oleh Gubenur Aceh bapak Dr. H. Zaini Abdullah dengan pemberian cuti melahirkan selama 6 bulan bagi para pegawai negeri sipil (PNS), tenaga honorer/kontrak perempuan. Namun yang terjadi penerapan implementasi qanun ini tidak berjalan maksimal hanya satu orang saja yang mengikuti sesuai ketentuan pergub tersebut. Tujuan penelitian untuk mengetahui proses implementasi pergub No. 49 Tahun 2016 tentang pemberian ASI Eksklusif, untuk mengetahui kendala yang dihadapi dalam proses pengimplementasian pergub No. 49 Tahun 2016. Penelitian menggunakan teori kebijakan publik. Sedangkan metode pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, dan data dikoleksi melalui wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menujukkan bahwasanya impelementasi Pergub No.49 tahun 2016, sudah berjalan lima tahun, hanya satu pegawai saja yang mengajukan proses cuti melalui Pergub No. 49 tahun 2016 dalam cuti melahirkan, pengaruh yang dari impelementasi Pergub tidak memiliki pengaruh secara signifikan sehingga pegawai instansi tidak mempergunakan Pergub sebagai aturan cuti melahirkan dan menyusui. Adapun kendala dalam implementasi pergub para pegawai mengajukan cuti melahirkan dan menyusui berpedoman dengan PP No. 11 Tahun 2017, selain itu masih lemahnya koordinasi antara instasi yang belum berjalan. Kesimpulan implementasi Pergub No. 49 Tahun 2016 sudah berjalan lima tahun akan tetapi selama penerapan pergub hanya satu orang saja yang menerima cuti dengan diterapkannya Pergub No. 49 Tahun 2016 sehingga pelaksanaan Pergub belum berjalan baik. Terkait kendala para pegawai menggunakan PP No. 11 Tahun 2017 sebagai acuan yang akan cuti melahirkan dan menyusui sehingga penggunaan Pergub tidak menjadi suatu keharusan untuk diikuti. Pemerintah Aceh harus lebih menekankan pelaksanaan Pergub No.49 Tahun 2016 berjalan sesuai aturan dan perlu mengintruksikan ke semua intansi agar pelaksanaan dapat terjalankan. Kata Kunci : ASI, Pergub, Pemerintah Aceh.