Kawasan Jalan Pandanaran, merupakan kawasan jalan yang banyak dilalui oleh pengguna jalan, termasuk pejalan kaki. Sejak awal tahun 2013 penyediaan fasilitas jalur sirkulasi yang dibangun oleh Pemerintah Kota Semarang di kawasan ini berupa jalur pedestrian, kurang memberikan kenyamanan bagi penggunanya yang disebabkan jalur pedestrian yang digunakan aktivitas pedagang kaki lima yang sedang melakukan aktivitas perdagangan dan juga parkir mobil ataupun motor sembarangan pada jalurpedestrian di sepanjang Jalan Pandanaran. Hal ini yang menyebabkan ketidaknyamanan pada jalur pedestrian di jalan pandanaran karena jalur pedestrian mempunyai fungsi ganda. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengukur tingkat kenyamanan jalur pedestrian di Jalan Pandanaran melalui persepsi masyarakat, dengan sasaran yaitu : 1) identifikasi kondisi eksisting dan fasilitas jalur pedestrian di Jalan Pandanaran yang berkaitan dengan aspek kenyamanan pengguna; 2) identifikasi karakteristik penggunajalur pejalan kaki di Jalan Pandanaran; 3) analisis kondisi eksisting kaitannya dengan fasilitas penunjang jalur pedestrian di Jalan Pandanaran kaitannya dengan aspek kenyamanan penggunanya; 4) tingkat kenyamanan jalur pedestrian di Jalan Pandanaran melalui persepsi masyarakat sebagai pejalan kaki. Metodologi dalam penelitian ini yaitu metode deskriptif kuantitatif dan metode purposive sampling yang di pilih dalam kriteria tertentu, dengan metode analisis deskriptif kuantitatif juga analisis standar jalurpedestrian. Hasil dari penelitian ini yaitu kenyamanan Jalur Pedestrian di Jalan Pandanaran dimana pada dimensi jalur pedestriam di Jalan Pandanaran sudah memenuhi standar minimum tentang pejalan kaki sebagai sebuah jalur pedestrian di perkotaan dan persepsi para pejalan kaki mengenai tingkat kenyamanan terdapat 2 aspek dari keseluruhan aspek kenyamanan seperti kebisingan kendaraan dan juga aroma tidak sedap, yang tidak memenuhi kriteria tingkat kenyamanan dengan capaian nilai persentase dari responden yaitu 52% > Persen > 36%. Dengan demikian perlu adanya pengelolaan lebih lanjut dan juga penegasan aturan mengenai sirkulasi dan pemanfaat jalur pedestrian serta mengevaluasi penataan PKL dan menambah petugas kebersihan yang dapat tetap menjaga kebersihan dan keindahan jalur pedestrian