Emilsyah Nur
Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika (BBPPKI) Makassar

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENERAPAN E-GOVERNMENT PUBLIK PADA SETIAP SKPD BERBASIS PELAYANAN DI KOTA PALU Emilsyah Nur
Jurnal Penelitian Komunikasi dan Opini Publik Vol 18, No 3 (2014): Jurnal Penelitian Komunikasi dan Opini Publik
Publisher : BPSDMP Kominfo Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (639.154 KB) | DOI: 10.33299/jpkop.18.3.331

Abstract

AbstrakPenelitian ini bertujuan mengetahui penerapan government publik pada setiap SKPD berbasis pelayanan di Kota Palu. Proses pengumpulan data dilakukan melalui penelitian kualitatif. Penelitian ini dilaksanakan di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah dari bulan Juli sampai September 2014 dan mengambil sampel sebanyak 7 (tujuh) SKPD yang mewakili 23% dari total SKPD yang ada yaitu BAPPEDA, BKAD, Dinas Pendapatan, BPMD Pelayanan Perizinan, Dishubkominfo, BKDD, dan Asisten Sekertariat Daerah III (LSU). Selain itu untuk memperkuat data di atas kami melaksanakan FGD yang terdiri dari 19 SKPD di luar sampel yang di atas. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pemerintah Kota Palu telah mengimplementasikan e-government seperti yang diamanahkan dari inpres tersebut pada lingkungan pemerintahannya. Namun penerapan yang dilakukan di lapangan sangatlah tidak memuaskan. Pemerintah Kota Palu masih “setengah hati” dalam mengimplementasikan inpres ini karena tidak pernah melakukan perencanaan pembangunan e-government yang baik. Pemerintah Kota Palu “kurang serius” mendukung pelaksanaan e-government di pemerintahan, pengembangan SDM, infrastruktur dan anggaran masih berupa janji-janji dan harapan belaka. Masyarakat yang menjadi sasaran dari pelaksanaan e-government, di Kota Palu masih belum tersentuh sama sekali khususnya dalam mendukung kualitas pelayanan di setiap SKPD di Kota Palu.Kata kunci : e-government, pelayanan publik, SKPD.