Muhammad Khoiril Akhyar
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Studia Legalia

Konseptualisasi Badan Partisipasi Kelompok Rentan (BPKR): Akselerasi Konsep Meaningful Participation dalam Proses Pembentukan Peraturan Daerah di Indonesia Muhammad Khoiril Akhyar; Aldi Priyo Utomo; Ivana Alodia Dwi Hartanto
Journal of Studia Legalia Vol. 6 No. 2 (2025): Dinamika Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara dalam SistemĀ Ketataneg
Publisher : FKPH Universitas Brawijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Rendahnya partisipasi berarti kelompok rentan dalam pembentukan Peraturan Daerah di Indonesia merupakan permasalahan struktural yang diperburuk oleh stigma sosial, sehingga membatasi akses dan representasi mereka dalam forum legislasi daerah. Penelitian ini berfokus pada empat kelompok rentan, yaitu masyarakat adat (Sedulur Sikep Samin), penyandang disabilitas (Forum Komunikasi Disabilitas Kudus), kelompok perempuan (Jaladara Collectiva), dan pekerja non-formal (Komunitas Grab Kudus). Penelitian ini menggunakan pendekatan sosio hukum , dengan metode analisis kualitatif melalui pendekatan kasus, perbandingan, dan konteks. Hasil penelitian menunjukkan hanya kelompok perempuan yang memenuhi prinsip partisipasi bermakna, sementara tiga kelompok lainnya masih mengalami partisipatif eksklusi akibat hambatan struktural, dan tidak adanya mekanisme representasi yang memadai. Untuk menjawab permasalahan tersebut, penulis mengonseptualisasikan pembentukan Badan Partisipasi Kelompok Rentan (BPKR) sebagai solusi kelembagaan. Konsep ideal BPKR mencakup dimensi substantif dengan dasar hukum yang kuat dan menjamin perlindungan kelompok rentan serta dimensi prosedural meliputi prinsip, fungsi, dan struktur kelembagaan BPKR. Penelitian ini menyarankan pembentukan BPKR sebagai alat kelengkapan DPRD yang bersifat permanen untuk memperkuat demokrasi deliberatif dan mencegah marginalisasi dalam legislasi daerah.