Novita Anggraini
Sebelas Maret University

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Implementasi Pelayanan Perekaman dan Penerbitan KTP-elektronik bagi Penduduk Luar Domisili di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sragen Novita Anggraini
Journal of Law, Society, and Islamic Civilization Vol 9, No 2: October 2021
Publisher : Universitas Sebelas Maret

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/jolsic.v9i2.54190

Abstract

Negara Indonesia sebagai negara hukum memiliki kewajiban untuk melindungi hak pribadi penduduknya, salah satunya melalui pelayanan administrasi kependudukan. Perkembangan teknologi dan tingginya mobilitas penduduk memiliki pengaruh terhadap pelayanan administrasi kependudukan setelah adanya perubahan asas pelayanan yang semula asas peristiwa menjadi asas domisili, khususnya pelayanan KTP-elektronik. Menanggapi pengaruh tersebut, pemerintah melalui Kemendagri membuat kebijakan yaitu pelayanan KTP-elektronik luar domisili. Tujuannya untuk mempercepat cakupan kepemilikan KTP-elektronik secara nasional bagi penduduk wajib KTP serta memberikan pelayanan yang membahagiakan masyarakat. Penelitian ini menjelaskan dan mengkaji permasalahan mengenai implementasi pelayanan, kendala dan upaya mengatasi permasalahan dalam pelayanan KTP-elektronik luar domisili. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris dan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif. Sumber data penelitian primer diperoleh dari wawancara, dokumentasi dan observasi, sedangkan data sekunder diperoleh dari jurnal, buku, peraturan yang berlaku dan data di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi pelayanan perekaman dan penerbitan KTP-elektronik bagi penduduk luar domisili di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sragen sudah cukup baik, karena memenuhi variabel-variabel dalam teori implementasi Van Meter dan Van Horn serta teori Edward III meskipun terdapat kendala jaringan server, data pemohon yang belum diupdate, belum ada standar operasional prosedur, dan kurangnya sumber daya manusia. Upaya dari Disdukcapil Kabupaten Sragen untuk mengatasi jaringan server dengan ping jaringan/ memeriksa koneksi, sedangkan untuk mengatasi data pemohon yang belum update adalah menghubungi administrator database (ADB) Disdukcapil daerah asal untuk mengkonsolidasikan data ke pusat, Disdukcapil Kabupaten Sragen harus segera membuat dan mengesahkan standar operasional prosedur dan mengajukan permintaan pegawai ke Badan Kepegawaian Negara.