Wiwi Diana Safitri
Institut STIAMI

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI E-FAKTUR VERSI 3.0 DALAM UPAYA MENINGKATKAN KEPATUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK UNTUK PELAPORAN SPT MASA PPN DI MASA PANDEMI COVID-19 (STUDI KASUS PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA KOSAMBI TAHUN 2016-2020) Ratih Kumala; Wiwi Diana Safitri; Ridwal Ridwal; Habsulhadiprasodjo Nurhadi
Jurnal Pajak Vokasi (JUPASI) Vol 3, No 2: Maret 2022
Publisher : Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (278.833 KB) | DOI: 10.31334/jupasi.v3i2.2213

Abstract

Perkembangan tekhnologi di era modernisasi memungkinkan Direktorat Jenderal Pajak (DGT) melakukan pengendalian dengan mengandalkan teknologi digital. Salah satunya diluncurkanlah aplikasi e-Faktur guna mengoptimalisasi penerimaan pajak yang dipungut dengan melakukan perbaikan administrasi perpajakan khususnya dalam pembuatan faktur pajak elektronik (e-Faktur). Tujuan penelitan ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis implementasi e-Faktur versi 3.0 dalam upaya meningkatkan kepatuhan Pengusaha Kena Pajak untuk pelaporan Surat Pemberitahuan  Masa PPN di Kantor Pelayan Pajak Pratama Kosambi Tahun 2016-2020 serta hambatan dan upaya yang dilakukan KPP Pratama Kosambi dalam meningkatkan kepatuhan Pengusaha Kena Pajak. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini adalah implementasi menggunakan indikator melalui standar dan sasaran pada kebijakan, sumber daya manusia, hubungan komunikasi antar organisasi, agen pelaksana, kondisi sosial, politik dan ekonomi, serta disposisi implementor sudah cukup baik namun masih memiliki kekurangan. dikarenakan penyuluhan, edukasi, dan sosialisasi yang dilakukan masih belum maksimal. Sedangkan tingkat kepatuhan Pengusaha Kena Pajak mengalami kenaikan hal ini dibuktikan dengan data jumlah pengusaha kena pajak yang melaporkan Surat Pemberitahuan  Masa PPN dari tahun pajak 2016 sampai dengan 2020 mencapai 81%, Dengan demikian dapat dikatakan bahwa kesadaran pengusaha kena pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya mengalami peningkatan.