Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA ( Suatu Penelitian di Kota Banda Aceh) Helfrida Sembiring; Muhammad Saleh
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan Vol 3, No 1: Februari 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Efektifitas penegakan hukum terhadap Pasal 5 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga menyebutkan “Setiap orang dilarang melakukan  kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga”. Dalam kenyataannya ternyata Kota Banda Aceh termasuk dalam urutan 5 terbesar dari seluruh Aceh yang terjadi kekerasan dalam rumah tangga. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.  Adapun untuk memahami keberlakuan dan keefektivitasan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2004, maka digunakan kerangka teori penegakan hukum dari Soejono Soekanto. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan keefektivitas hukum Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ditentukan berdasarkan berbagai faktor dan karakteristik hukum melalui undang- undang, aparatur penegak hukum, sarana atau fasilitas, masyarakat, dan kebudayaan. Data penulisan artikel ini diperoleh melalui data sekunder dan data primer. Data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan (Library Research), yaitu dilakukan dengan cara mempelajari peraturan perundang- undangan, teori- teori, dan buku yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Sedangkan data primer diperoleh dari penelitian lapangan (Field Research), yaitu dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Hasil penelitian artikel ini menjelaskan bahwa aturan hukum yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap kekerasan dalam rumah tangga adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, namun apabila sebelum masuk jalur litigasi dimediasi terlebih dahulu dengan aturan Gampong, dan apabila pernikahan yang tidak diakui oleh negara dikenakan pasal 351 KUHP. Penegak hukum yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap kekerasan dalam rumah tangga selain kepolisian, jaksa, pengadilan, ternyata P2TP2A juga berperan aktif dan saling berkaitan dalam menangani kasus KDRT. Visum et repertum merupakan bentuk sarana dan fasilitas yang paling penting dan menjadi alat bukti dalam kasus KDRT. Masyarakat yang cenderung menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga adalah perempuan. Budaya yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap kekerasan dalam rumah tangga adalah budaya patriarkhi yang sangat kuat cengkramannya dalam kehidupan rumah tangga dan masyarakat Indonesia. Disarankan agar terwujudnya efektifitas penegakan hukum terhadap kekerasan dalam rumah tangga maka faktor- faktor yang mempengaruhinya dapat lebih baik, khususnya para aparatur negara dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
Overview of Thesis Writing Guidelines for The Faculty of Law, Syiah Kuala University and Its Relation to Johny Ibrahim's Normative Legal Research Methods Bakti Bakti; Muhammad Saleh
Syiah Kuala Law Journal Vol 5, No 3: Desember 2021
Publisher : Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (419.08 KB) | DOI: 10.24815/sklj.v5i3.22967

Abstract

This paper is intended to understand the description and characteristics of legal research produced by law faculty students and developed by law scientists and researchers at Syiah Kuala University as a sample case. Does the description of the research results of legal researchers, including students and legal scientists, follow the characteristics and legal paradigms that tend to be classical or have they led to the development of contemporary legal theories.
Ruang Lingkup Kewenangan Komisi Informasi Aceh Dalam Menyelesaikan Sengketa Informasi Publik Di Aceh Jehalim Bangun; Eddy Purnama; Muhammad Saleh
Syiah Kuala Law Journal Vol 3, No 2: Agustus 2019
Publisher : Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (441.502 KB) | DOI: 10.24815/sklj.v3i2.12183

Abstract

Kehadiran Komisi Informasi Aceh yang dibentuk berdasarkan amanah Undang Undang Nomor 14 tahun 2008 Tentang  keterbukaan Informasi Publik merupakan ruang yang sangat besar bagi masyarakat untuk mengakses informasi publik yang dimiliki oleh Badan Publik di Aceh. Dalam pelaksanaannya, tentu ada masalah sejauhmana kewenangan Komisi Informasi Aceh dalam menerima dan menyelesaikan sengketa Informasi Publik di Aceh. Ternyata kewenangan Komisi Informasi Aceh telah diatur secara tegas baik di dalam UU KIP maupaun PERKI PPSIP. Disebutkan bahwa kewenangan Komisi Informasi Aceh terdiri atas kewenangan absolut dan relatif. Kewenagan absolut Komisi Informasi Aceh adalah Menerima, memeriksa, mengadili dan memutuskan sengketa informasi publik. Sementara kewenangan relatif itu terdiri atas kewenangan untuk mengadili sengekta informasi yang terjadi pada Badan Publik tingkat Provinsi dan lembaga hirarkhis Pusat yang ada di Aceh. Komisi Informasi Aceh juga berwenang untuk menyelesaikan sengketa terkait Badan Publik tingkat Kabupaten/Kota, sejauh Komisi Informasi Kabupaten/Kota di Aceh belum terbentuk.The existence of Aceh Information Commission which was established due to the Law No.14 of 2008 about Public Information Transparency (UU KIP) is a huge space for society to access public information about any Public Agencies in Aceh. In doing so, there are surely some obstacles about how far the commission can accept and solve any problems of Public Information in Aceh. It turns out that the authorization of this commissions has been clearly stated both in the Law of Public Information Transparency and Regulations of Public Information Transparency No.1 of 2013 about the Procedure of Solving the Disputes in Public Information. It is mentioned in the Regulations that the Public Information Commission has the absolute authority and relative authority. The absolute authorities of Aceh Information Commission are to accept, check, adjudicate, and decide the disputes in public information. Whereas the relative authorities are the authority to adjudicate the information disputes occurred in the Public Agencies in the Province and Regional Offices in Aceh. Aceh Information Commission is also authorized to solve the disputes occurred in the offices in the regencies only when there is no Information Commission available in the regencies.