Fionna Marizka
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penertiban Pegawai Negeri Sipil Yang Melanggar Disiplin Dalam Jam Kerja Fionna Marizka; Mahdi Syahbandir
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan Vol 2, No 3: Agustus 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal 3 ayat (11) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menetapkan setiap PNS wajib datang, melaksanakan tugas, dan pulang sesuai dengan ketentuan jam kerja serta tidak berada pada tempat umum bukan karena dinas. Selanjutnya Pasal 5 menegaskan PNS yang tidak mentaati ketentuan tersebut, maka akan dijatuhi hukuman disiplin. Namun dalam kenyataannya penerapan hukuman disiplin terhadap PNS yang melanggar disiplin dalam jam kerja masih belum sesuai penerapannya. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tentang penerapan sanksi terhadap pegawai negeri sipil yang melanggar disiplin dalam jam kerja sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, menjelaskan hambatan-hambatan dalam penerapan sanksi terhadap pegawai negeri sipil yang melanggar disiplin dalam jam kerja dan menjelaskan upaya yang akan dilakukan terhadap pembinaan pegawai negeri sipil yang melanggar disiplin dalam jam kerja di lingkungan Dinas Pengairan Aceh. Untuk memperoleh data dalam penulisan artikel ini, penulis melakukan penelitian Yuridis Empiris. Penelitian ini untuk mendapatkan data primer melalui wawancara dengan responden maupun informan dan pendekatan perundang-undangan yang dilakukan dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan yang bersangkut paut dengan permasalahan yang sedang diteliti. Hasil penelitian lapangan didapatkan hasil bahwa penerapan sanksi terhadap PNS pada Dinas Pengairan Aceh yang melanggar disiplin dalam jam kerja belum sesuai dengan peraturan yang berlaku yakni PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS serta Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor: 800/22476, 15 Agustus 2012 tentang Pembinaan Disiplin dan Kerja PNS dilingkungan Pemerintah Aceh. Penyebab terjadinya pelanggaran disiplin dalam jam kerja tersebut dikarenakan lebih mengutamakan kepentingan pribadi pada saat jam kerja dan tidak dapat pengawasan langsung dari Kepala Dinas maupun kepala bidang tertentu. Upaya pembinaan yang akan dilakukan terhadap pegawai negeri sipil yang melanggar disiplin dalam jam kerja adalah Pemberian sosialisasi secara berkala mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, atasan atau pejabat yang berwenang  memberikan sanksi secara tegas, dan setiap kepala sub Bidang dan sub Bagian harus memiliki rasa tanggung jawab dalam mengawasi dan melakukan pembinaan di lingkungan kerjanya mengenai kedisiplinan setiap pegawainya. Disarankan kepada pejabat yang berwenang adalah  meningkatkan pembinaan dan pengawasan serta pemberian sanksi disiplin guna meningkatkan kepatuhan dan kesadaran terhadap disiplin dalam jam kerja. Diharapkan para pegawai negeri sipil lebih memahami peraturan Disiplin PNS. Dan mengatasi hambatan-hambatan yang ditemui dengan menerapkan upaya terhadap pembinaan pegawai negeri sipil yang melanggar disiplin dalam jam kerja.