Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENDIRIAN BANGUNAN YANG BERADA PADA SEMPADAN SUNGAI DI WILAYAH KECAMATAN INGIN JAYA KABUPATEN ACEH BESAR Afrizal Saputra; Ilyas Ismail
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan Vol 5, No 1: Februari 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sempadan sungai merupakan kawasan perlindungan yang di atasnya dilarang mendirikan bangunan sebagaimana yang terdapat dalam  ketentuan Qanun No. 4 Tahun 2013 tentang RTRW Aceh Besar. hal ini dibuat untuk kepentingan keberlanjutan dan keberlangsungan kawasan yang bersangkutan. Akan tetapi masih terdapatnya pelanggaran-pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku. Penelitian memiliki tujuan untuk mengetahui apakah pendirian bangunan pada sempadan sungai sudah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah serta menjelaskan penegakan hukum dari pelanggaran tersebut. Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris. Data yang dipergunakan adalah dari studi kepustakaan dan studi lapangan guna mendapatkan data sekunder dengan menelaah dan mengutip dari ketentuan perundang-undangan yang berkaitan, serta penelitian lapangan didapatkan melalui wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa analisis penegakan hukum berdasarkan Qanun Nomor 4 tahun 2013 belum optimal. Dikarenakan tidak semua warga yang berada pada sempadan sungai mendapatkan surat peringatan yang merata, dengan artian ada warga yang diberikan surat peringatan sebanyak 2 (dua) kali dan ada juga yang sekali. Serta tidak semua bangunan pada sempadan sungai Krueng Aceh di Kecamatan Ingin Jaya dilakukan penertiban, karena masih terdapatnya sebagian bangunan yang berdiri tanpa ada izin resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Aceh Besar, serta telah melanggar ketentuan mengenai RTRW. kecuali terhadap bangunan gedung ANRI, tidak akan dilakukan penertiban dikarenakan bangunan tersebut tidak menyalahi ketentuan penataan ruang, serta bangunan tersebut telah memiliki izin resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Aceh Besar. Disarankan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Besar untuk dapat mengevaluasi kembali kinerjanya dalam hal penegakan hukum dan memberikan sanksi hukum yang tegas terhadap pelanggar, serta diharapkan ketentuan mengenai RDTR dapat dibuat secepatnya. Kata Kunci : Sempadan Sungai, Krueng Aceh, Kecamatan Ingin Jaya, Penataan Ruang.