Pasal 3 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Jika dilihat dari efisiensi dan efektifitas serta transparansinya pengelolaan dana aspirasi oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh yang dibagi rata menurut daerah pemilihannya sangatlah tidak efektif, karena DPRA masih menggunakanan paradigma lama, anggaran yang hanya berorientasi pada input atau sekedar mengahabiskan anggaran tanpa melihat kinerja yang akan dicapai. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan efektifitas dan efesiensi penggunaan dana aspirasi oleh anggota DPRA serta dasar hukum dana aspirasi masih diterapkan di DPRA serta hambatan dan tantangan dalam hal penggunaan dana aspirasi oleh DPRA. Dalam penelitian artikel ini menggunakan metode yuridis-empiris. Penelitian ini menggunakan data kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan menghasilkan data skunder yaitu dengan membaca dan menelaah buku-buku dan Peraturan Perundang-Undangan sedangkan untuk data primer dilakukan wawancara dengan responden. Hasil penelitian menunjukkan tidak efektif dan efesien karna dana aspirasi telah mengacaukan sistem perencanaan penganggaran menggunakan pendekatan level pemerintah dan tidak ada dasar hukum yang mengaturnya serta banyak hambatan dalam pelaksanaannya sehingga dengan adanya dana aspirasi akan semakin sulit diukur dampak anggaran pada suatu daerah. Disarankan kepada anggota DPRA, semoga kedepan tidak ada lagi anggaran yang bersumber dari APBA yang dialokasikan untuk anggota DPRA, dan sudah semestinya anggaran tersebut digunakan oleh eksekutif sebagaimana amanat Perundang-Undangan yang berlaku, dan DPRA seharusnya lebih mengoptimalkan fungsinya sebagai anggota legislatif yaitu, fungsi legislasi, fungsi pengawasan dan fungsi anggaran dalam mengawal kinerja pemerintah Aceh.