Pada Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup disebutkan bahwa menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggungjawab usahadan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Namun dalam prakteknya, pelaksanaan pengawasan Dokumen Amdal PT Karya Tanah Subur (PT. KTS) oleh Instansi Pengawas di Kabupaten Aceh Barat belum terlaksana sebagaimana mestinya. Hal itu dapat dilihat dari banyaknya terjadi penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh perusahaan. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Pengawas dalam melakukan pengawasan sesuai dengan Dokumen Amdal, hambatan yang dihadapi oleh instansi pengawas sehingga pengawasan tidak dilaksanakan sesuai ketentuan, akibat hukum bagi instansip engawas yang tidak melakukan tugas dan fungsinya dalam melakukan pengawasan dan untuk menjelaskan upaya yang dilakukan oleh instansi terkait untuk meningkatkan pelaksanaan pengawasan. Data yang diperuntukkan dalam penulisan artikel ini dilakukan melalui penelitian kepustakan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan diperoleh dari bahan bacaan seperti buku-buku, Peraturan perundang-undangan, Pendapat para ahli, dan Sumber internet. Penelitian lapangan dengan mengadakan wawancara dengan responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pengawasan Dokumen Amdal PT KTS oleh instansi pengawas di Kabupaten Aceh Barat tidak terlaksana sebagaimana mestinya hal ini disebabkan karena hambatan-hambatan yang terjadibaik dari pihak instansi maupun dari pihak pemrakarsa. Upaya yang ditempuh Dinas Lingkungan Hidup dan Instansi terkait untuk mengatasi hambatan dengan melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan mengadakan pembinaan terhadap pemrakarsa, Memberi peringatan secara lisan bagi pemrakarsa yang menyalahi aturan, Melakukankegiatan pelaksanaan pengawasan tepat pada waktu yang telah ditentukan. Disarankan kepada Dinas Lingkungan HidupKabupaten Aceh Barat beserta instansi yang terkait dalam pengawasan Dokumen Amdal PT KTS untukmelakukan pembinaan kepada personil aparat pengawas dan juga penambahan personil aparat pengawas, agar pelaksanaan pengawasan dapat berjalan secara optimal.