Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan seberapa besar kewenangan yang dimiliki oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK RI. Penelitian ini ialah penelitian yang bersifat normatif, yaitu suatu penelitian ilmiah yang bertujuan menemukan kebenaran berdasarkan pada kebenaran logika keilmuan hukum dari sisi normatifnya. Penelitian ini dilakukan melalui studi kepustakaan yang hanya membaca dan menganalisa bahan-bahan tertulis dan tidak harus bertatap muka langsung dengan informan atau responden. Hasil penelitian ini diketahui bahwa kewenangan yang dimiliki oleh BPK kewenangan yang bersumber langsung dari UUD NRI 1945 melalui atribusi. Teori atribusi ini juga berlaku bagi institusi BPK perwakilan ditiap-tiap provinsi, Sebagaimana diketahui bahwa lembaga perwakilan provinsi dari Badan Pemeriksa Keuangan ialah perpanjangan tangan dari Badan Pemeriksa Pusat yang langsung dipimpin oleh Ketua BPK Republik Indonesia. Dalam peraturan BPK jelas tersirat bahwa anggota bpk ri mempunyai wilayah masing masing dalam kewenangannya, termasuk Pemerintah daerah dan BUMN. Secara kelembagaan, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia haruslah menjadi lembaga yang independen, termasuk intervensi yang dilakukan oleh Ketua dan Wakil Ketua BPK itu sendiri, dikarenakan untuk menentukan kerugian dalam pengelolaan keuangan, Anggota BPK yang berada di wilayah perwakilan harus berkoordinasi dengan Ketua dan Wakil Ketua BPK RI dan mengumumkan laporan hasil pemeriksaan pengelolaan keuangan negara mengatasnamakan lembaga Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.