Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Kewenangan Mahkamah Agung Dalam Seleksi Dan Pengangkatan Hakim Tingkat Pertama Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Azanil Fajri; Faisal A. Rani
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan Vol 2, No 4: November 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan wewenang Mahkamah Agung dalam seleksi dan pengangkatan hakim serta menjelaskan mekanisme kontrol dan check and balances dalam proses seleksi dan pengangkatan hakim yang dilakukan oleh Mahkamah Agung sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif, yaitu metode penelitian kepustakaan atau Library Research yang didapatkan dari bahan-bahan hukum primer, bahan hukum skunder dan bahan hukum tersier. Data yang diperoleh disusun secara sistematis dan selanjutnya dianalisis dengan pendekatan kualitatif untuk mengkaji masalah yang diteliti. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kewenangan Komisi Yudisial dalam pengangkatan hakim bersama Mahkamah Agung justru dimaksudkan untuk membangun semakin kokohnya kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman dan sekaligus menjadi mekanisme kontrol serta pengejawantahan prinsip check and balances untuk membentuk Kekuasaan Kehakiman yang independen. Pembatalan kewenangan dalam seleksi dan pengangkatan hakim oleh Komisi Yudisial merupakan suatu kemunduran karena keterlibatan Komisi Yudisial dalam proses seleksi hakim merupakan mekanisme kontrol untuk menciptakan Kekuasaan Kehakiman yang independen dan imparsial serta meminimalisir penyalahgunaan wewenang. Diperlukan Amandemen lanjutan atas UUD NRI 1945 untuk menegaskan fungsi- fungsi kontrol terhadap Kekuasaan Kehakiman yang dimulai dari proses seleksi, pengangkatan hingga pengawasan  serta memberikan kepastian hukum terkait dengan tugas dan wewenang yang ada dalam Kekuasaan Kehakiman serta untuk menghindari penafsiran yang berbeda atas undang-undang.
Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan Dalam Fungsi Pemeriksaan Terhadap Laporan Pengelolaan Keuangan Pemerintah Daerah Ade Mulya; Faisal A. Rani
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan Vol 2, No 4: November 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan seberapa besar kewenangan yang dimiliki oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK RI. Penelitian ini ialah penelitian yang bersifat normatif, yaitu suatu penelitian ilmiah yang bertujuan menemukan kebenaran berdasarkan pada kebenaran logika keilmuan hukum dari sisi normatifnya. Penelitian ini dilakukan melalui studi kepustakaan yang hanya membaca dan menganalisa bahan-bahan tertulis dan tidak harus bertatap muka langsung dengan informan atau responden. Hasil penelitian ini diketahui bahwa kewenangan yang dimiliki oleh BPK kewenangan yang bersumber langsung dari UUD NRI 1945 melalui atribusi. Teori atribusi ini juga berlaku bagi institusi BPK perwakilan ditiap-tiap provinsi, Sebagaimana diketahui bahwa lembaga perwakilan provinsi dari Badan Pemeriksa Keuangan ialah perpanjangan tangan dari Badan Pemeriksa Pusat yang langsung dipimpin oleh Ketua BPK Republik Indonesia. Dalam peraturan BPK jelas tersirat bahwa anggota bpk ri mempunyai wilayah masing masing dalam kewenangannya, termasuk Pemerintah daerah dan BUMN. Secara kelembagaan, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia haruslah menjadi lembaga yang independen, termasuk intervensi yang dilakukan oleh Ketua dan Wakil Ketua BPK itu sendiri, dikarenakan untuk menentukan kerugian dalam pengelolaan keuangan, Anggota BPK yang berada di wilayah perwakilan harus berkoordinasi dengan Ketua dan Wakil Ketua BPK RI dan mengumumkan laporan hasil pemeriksaan pengelolaan keuangan negara mengatasnamakan lembaga Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.