Berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, pengujian terhadap persyaratan laik jalan angkutan umum darat sekurang-kurangnya meliputi emisi gas buang kendaraan bermotor, tingkat kebisingan, kemampuan rem utama, kemampuan rem parkir, kincup roda depan, kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama, akurasi alat penunjuk kecepatan, dan kedalaman alur ban. Namun pada kenyataannya di Kota Banda Aceh masih banyak terdapat angkutan umum yang tidak layak jalan dan tidak melakukan pengujian berkala namun tetap beroperasi sebagai angkutan umum. Penulisan artikel ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh Dishubkominfo Kota Banda Aceh terhadap angkutan umum darat di kota Banda Aceh, penyebab angkutan umum yang tidak laik jalan namun tetap beroperasi, dan sanksi yang dikenakan kepada angkutan umum yang tidak melakukan pemeriksaan secara berkala. Untuk memperoleh data dalam penulisan artikel ini, dilakukan dengan metode penelitian yuridis empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data primer yang diperoleh dari wawancara yang dilakukan dengan sejumlah responden dan informan yang terkait langsung dengan masalah yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian, Dishubkominfo Kota Banda Aceh belum maksimal dalam melaksanakan pengawasan terhadap kelayakan jalan dan keamanan angkutan umum darat di Kota Banda Aceh. Hal tersebut dikarenakan belum lengkapnya semua alat uji kendaraan bermotor dan masih rendahnya pelaksanaan razia yang dilakukan di jalan. Penyebab angkutan umum yang tidak layak namun tetap beroperasi dipengaruhi oleh faktor ekonomi, faktor kurangnya kesadaran pelaku usaha angkutan umum untuk memenuhi kelayakan jalan angkutan umum, faktor kurangnya kesadaran hukum pengusaha angkutan umum dan faktor kurangnya pembinaan dan sosialisasi dari Dishubkominfo Kota Banda Aceh kepada pengusaha angkutan umum mengenai kelayakan angkutan umum di Kota Banda Aceh. Sanksi yang diberikan terhadap angkutan umum yang terjaring razia dalam keadaan telah habis masa hasil uji maka akan diberikan surat tilang, sedangkan keterlambatan pengujian berkala diberikan denda 2% pertiap bulannya. Disarankan kepada Dishubkominfo Kota Banda Aceh agar melakukan pembinaan serta sosialisasi tentang pentingnya memenuhi standar kelayakan angkutan umum terhadap pelaku usaha angkutan umum di Kota Banda Aceh.