Mahdi Syahbandir
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Jl. Putroe Phang No. 1, Darussalam, Banda Aceh - 23111

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PELAKSANAAN PENGAWASAN OLEH DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI, DAN INFORMATIKA KOTA BANDA ACEH TERHADAP KELAYAKAN DAN KEAMANAN ANGKUTAN UMUM DARAT DI KOTA BANDA ACEH Ruhul Fata; Mahdi Syahbandir
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan Vol 2, No 1: Februari 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, pengujian terhadap persyaratan laik jalan angkutan umum darat sekurang-kurangnya meliputi emisi gas buang kendaraan bermotor, tingkat kebisingan, kemampuan  rem utama, kemampuan rem parkir, kincup roda depan, kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama, akurasi alat penunjuk kecepatan, dan kedalaman alur ban. Namun pada kenyataannya di Kota Banda Aceh masih banyak terdapat angkutan umum yang tidak layak jalan dan tidak melakukan pengujian berkala namun tetap beroperasi sebagai angkutan umum. Penulisan artikel ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh Dishubkominfo Kota Banda Aceh terhadap angkutan umum darat di  kota Banda Aceh, penyebab angkutan umum yang tidak laik jalan namun tetap beroperasi, dan sanksi yang dikenakan kepada angkutan umum yang tidak melakukan pemeriksaan secara berkala. Untuk memperoleh data dalam penulisan artikel ini, dilakukan dengan metode penelitian yuridis empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data primer yang diperoleh dari wawancara yang dilakukan dengan sejumlah responden dan informan yang terkait langsung dengan masalah yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian, Dishubkominfo Kota Banda Aceh belum maksimal dalam melaksanakan pengawasan terhadap kelayakan jalan dan keamanan angkutan umum darat di Kota Banda Aceh. Hal tersebut dikarenakan belum lengkapnya semua alat uji kendaraan bermotor dan masih rendahnya pelaksanaan razia yang dilakukan di jalan. Penyebab angkutan umum yang tidak layak namun tetap beroperasi dipengaruhi oleh faktor ekonomi, faktor kurangnya kesadaran pelaku usaha angkutan umum untuk memenuhi kelayakan jalan angkutan umum, faktor kurangnya kesadaran hukum pengusaha angkutan umum dan faktor kurangnya pembinaan dan sosialisasi dari Dishubkominfo Kota Banda Aceh kepada pengusaha angkutan umum  mengenai kelayakan angkutan umum di Kota Banda Aceh. Sanksi yang diberikan terhadap angkutan umum yang terjaring razia dalam keadaan telah habis masa hasil uji maka akan diberikan surat tilang, sedangkan keterlambatan pengujian berkala diberikan denda 2% pertiap bulannya. Disarankan kepada Dishubkominfo Kota Banda Aceh agar melakukan pembinaan serta sosialisasi tentang pentingnya memenuhi standar kelayakan angkutan umum terhadap pelaku usaha angkutan umum di Kota Banda Aceh.
PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK RESTORAN OLEH DINAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH (DPKAD) KOTA BANDA ACEH Sinta Pramana; Mahdi Syahbandir
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan Vol 1, No 2: November 2017
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam Pasal 10 Qanun Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pajak Restoran Kota Banda Aceh, setiap 3 bulan sekali wajib pajak yang telah memiliki nomor pokok wajib pajak daerah NPWPD wajib mengisi pendataan dengan benar serta ditanda tangani oleh wajib pajak atau kuasanya kemudian disampaikan kepada DPKAD Banda Aceh dan dalam Pasal 8 ditetapkan jangka waktu masa pajak adalah 1 bulan. Namun selama ini ada beberapa wajib pajak yang tidak mengisi pendataan 3 bulan sekali, dan  kurangnya petugas yang turun kelapangan secara tidak berkala menyebabkan tidak maksimalnya pemungutan pajak restoran. Penulisan artikel ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan pemungutan pajak restoran di Kota Banda Aceh sudah sesuai atau tidak dengan peraturan perundang undangan, faktor yang menyebabkan wajib pajak enggan membayar pajak restoran, dan upaya yang ditempuh oleh DPKAD Kota Banda Aceh. Untuk memperoleh data dalam penilitian ini dilakukan penilitian kepustakaan yaitu untuk mengumpulkan data sekunder melalui buku  buku teks, peraturan perundang undangan, pendapat para sarjana, karya ilmiah yang relavan, dan penilitian lapangan yaitu untuk mengumpulkan data primer dengan mewawancarai responden dan informan yang menjadi sampel dalam penilitian ini. Berdasarkan hasil penilitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pemungutan pajak restoran di Kota Banda Aceh masih belum berjalan maksimal dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, seperti wajib pajak tidak mengisi pendataan 3 bulan sekali, petugas pajak yang turun ke lapangan secara tidak berkala dan masih ada 10% dari ±189 warung kopi yang sudah terdaftar di DPKAD tersebut menunda pembayaran pajak sehingga menyebabkan tidak maksmimalnya pemungutan pajak restoran. Faktor yang menyebabkan wajib pajak enggan membayar pajak restorannya adalah kurangnya omset, kurangnya tingkat kesadaran masyarakat dan adanya isu-isu penghapusan pajak. Upaya yang di tempuh oleh DPKAD adalah memberikan persetujuan kepada wajib pajak untuk mengansur pajak, melakukan sosialisasi, dan bekerja sama dengan satpol PP untuk mengatasi isu-isu penghapusan pajak. Disarankan kepada DPKAD untuk meningkatkan kualitas kinerja petugas di bidang pendataan dan penagihan,meningkatkan pengendalian dan pengawasan di bidang petugas pemungut pajak dilapangan guna mewujudkan pelayanan yang optimal, agar lebih produktif petugas DPKAD diharapkan turun langsung ke lapangan untuk melakukan sosialisasi tentang pentingnya membayar pajak dan manfaat membayar pajak.