Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Upaya Dinas Pendapatan Dan Kekayaan Aceh (DPKA) Terhadap Penagihan Pajak Kendaraan Bermotor Yang Tertunggak Intan Rizki; Mahdi Syahbandir
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan Vol 2, No 3: Agustus 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam Pasal 2 Qanun Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Aceh disebutkan bahwa, salah satu jenis pajak Aceh adalah pajak kendaraan bermotor. Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu pendapatan asli daerah (PAD). Dalam kenyataannya pada  pajak kendaraan bermotor di Aceh banyak terjadi tunggakan pajak, diperkirakan pada tahun 2014 jumlah tunggakan pajak mencapai  sebesar Rp. 2.027.971.699, pada tahun 2015 meningkat sebesar Rp. 2.880.518.600, dan pada tahun 2016 sebesar Rp. 2.345.394.800. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan upaya Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh (DPKA) terhadap penagihan pajak kendaraan bermotor yang tertunggak. Dan untuk menjelaskan hambatan Dinas Pedapatan dan Kekayaan Aceh (DPKA) terhadap penagihan pajak kendaraan yang tertunggak. Metode penelitian yang digunakan untuk menjawab permasalahan ini adalah metode penelitian empiris dengan pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian menjelaskan upaya yang dilakukan oleh Dinas Pendapatan dan Kekayaan Daerah terhadap penagihan pajak kendaraan bermotor yang tertunggak, pertama dengan melakukan penguatan dibidang hukumnya, yaitu dengan membuat beberapa aturan sebagai payung hukum. Kedua melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar masyarakat sadar akan pembayaran pajak kendaraan bermotor khususnya yang tertunggak. Kemudian yang ketiga, secara represif dengan penerbitan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) tentang berapa pajak yang harus dilunasi. Kemudian yang keempat pemutihan pajak, dimana utang-utang pajak terdahulu di hapus dan wajib pajak hanya harus membayar pajak pada tahun itu saja.  Dan Hambatan Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh (DPKA) terhadap penagihan pajak kendaraan bermotor yang tertunggak pertama, Kurangnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu. Kedua, Kemampuan masyarakat yang masih rendah. Ketiga, Kurangnya melakukan tindakan dilapangan. Keempat, Kurangnya petugas dan  fasilitas bagi petugas penagih pajak. Disarankan kepada Pemerintah Daerah harus memberikan kebijakan lebih tegas bagi masyarakat yang tertunggak pajak kendaraan bermotornya di Aceh. Disarankan kepada Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh untuk melakukan sosialisasi lebih intensif  untuk merubah budaya masyarakat agar sadar untuk membayar pajak kendaraan bermotor agar tidak tertunggak. Dan melakukan tindakan dilapangan dengan mengecek langsung terhadap masyarakat yang tertunggak pajak kendaraan bermotor.