Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan apakah prosedur pemberhentian Keuchik telah sesuai dengan aturan perundang-undangan, faktor-faktor yang menyebabkan terjadi penyimpangan dalam proses pemberhentian Keuchik dan untuk menjelaskan akibat hukum terhadap pemberhentian tersebut. Penulisan artikel ini dilakukan melalui penelitian kepustakaan dengan mempelajari literatur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer dengan mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menjelaskan bahwa proses pemberhentian 28 Keuchik di Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar belum sesuai dengan aturan perundang-undangan yaitu tidak adanya rekomendasi Tuha Peuet dan pemberhentian Keuchik tidak di dahului dengan pemberhentian sementara. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadi penyimpangan adalah karena kurangnya pemahaman dalam mengartikan perbuatan makar oleh Pemerintah Daerah, kurangnya pengetahuan hukum, kurangnya kesadaran hukum, kurangnya koordinasi antara Pemerintah Daerah dengan para Keuchik, adanya kepentingan individual atau golongan dan adanya keinginan untuk memajukan Daerah. Akibat hukum dari pemberhentian ini adalah hilangnya jabatan para Keuchik di Kecamatan Darul Imarah. Disarankan kepada Bupati Aceh Besar dalam mengambil suatu kebijakan harus sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dalam aturan perundang-undangan dan dalam menjalankan tugasnya sebagai Keuchik maka harus bertindak sesuai dengan wewenang yang telah ditetapkan dalam aturan perundang-undangan serta mengadakan komunikasi lebih lanjut dengan para Keuchik dalam rangka pemberian kompensasi.