Transmigrasi merupakan program perpindahan penduduk dalam wilayah negara Indonesia yang bertujuan pemerataan persebaran penduduk, mengurangi angka kepadatan penduduk di Pulau Jawa, sekaligus sebagai bagian dari program pembangunan daerah. Dalam kenyataannya program yang juga mengharapkan kemandirian perekonomian rakyat dan integrasi kebudayaan dengan penduduk setempat di unit permukiman transmigrasi (UPT), terdapat ketimpangan dan ketidakadilan yang dialami oleh transmigran yang berada di Nagan Raya. Program yang dilaksanakan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1972 tentang Pokok-Pokok Pelaksanaan Transmigrasi dan Pasal 28 PP Nomor 42 Tahun 1973 tentang Pelaksanaan Transmigrasi, memberikan transmigran Lahan Usaha II seluas 7.500 M2 yang kemudian berada dibawah penguasaan, serta pemanfaatan oleh pihak lain yang bertentangan dengan Pasal 2 Undang-Undang PRP Nomor 51 Tahun 1961 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Seizin Yang Berhak Atau Kuasanya dan juga merupakan bagian dari pelanggaran atas Pasal 29 Ayat (1), (2) dan Pasal 36 Ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Tujuan penulisan karya ilmiah ini adalah untuk mengetahui substansi peraturan perundang-undangan transmigrasi dalam melindungi transmigran atas kepemilikan dan pemamfaatan lahan, untuk mengetahui sekaligus menjelaskan mekanisme penyelesaian sengketa, kendala yang dihadapi oleh para pihak, serta dampak hukum dan sosial-budaya dari konflik lahan transmigran di Kabupaten Nagan Raya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Pengumpulan data-data primer diperoleh dengan mewawancarai responden dan informan, sedangkan untuk mendapatkan data sekunder dilakukan penelaahan peraturan perundang-undangan, hasil penelitian, dan buku-buku teks serta artikel ilmiah terkait permasalahan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa substansi perundang-undangan telah mengatur hak-hak transmigran secara detil, namun ternyata masih memunculkan kerumitan terhadap akses keadilan termasuk dalam mekanisme penyelesaian sengketa. Peraturan perundang-undangan terkait yang sifatnya melindungi tidak secara otomatis membuktikan bahwa masyarakat bebas dari segala bentuk praktek ketidakadilan dan ketimpangan sosial dalam masyarakat. Meskipun Secara hukum persebaran penduduk dan pembangunan daerah telah terimplementasikan dan dari segi kebudayaan masyarakat juga telah terintegrasikan. Dalam hal ini negara perlu melengkapi dan memperbaiki aturan perundang-undangan sekaligus berkewajiban membimbing mereka (transmigran) yang tertatih pada tahap pendefinisian keadilan (naming) guna pencapaiannya.