Ulya Wildan Pratama
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Jl. Putroe Phang No. 1, Darussalam, Banda Aceh - 23111

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN PERJANJIAN PROGRAM KEMITRAAN ANTARA PT. JASA RAHARJA (PERSERO) CABANG BANDA ACEH DAN CV. VISUAL GRAFIKA Ulya Wildan Pratama; Eka Kurniasari
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan Vol 2, No 1: Februari 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Program Kemitraan bertujuan untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri melalui pemanfaatan bagian laba BUMN. PT. Jasa Raharja (Persero) Banda Aceh menyelenggarakan Program Kemitraan tersebut melalui peminjaman modal kepada usaha kecil yang melemah. Pada kenyataannya PT. Jasa Raharja mensyaratkan jaminan/agunan di dalam perjanjian program kemitraan dimana hal tersebut tidak di atur dalam Peraturan Menteri PER-09/MBU/07/2015 Tentang Program Kemitraandan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara. artikel ini memfokuskan kepada wanprestasi terhadap peminjaman modal usaha. Tujuan penulisan artikel ini untuk menjelaskan pelaksanaan perjanjian kemitraan yang dilakukan oleh PT. Jasa Raharja Banda Aceh dengan mitra binaan CV. Visual Grafika sebagai bentuk tanggung jawab social perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri PER-09/MBU/07/2015 Tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara, sert amenjelaskan faktor yang menyebabkan PT. Jasa Raharja mensyaratkan jaminan dalam peminjaman modal kepada CV. Visual Grafika. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, yaitu penelitian yang mengkonsepkan hukum sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan dan menelitibahan kepustakaan (Library Research) dan penelitian lapangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam menjalankan Program Kemitraan ini terdapat beberapa pihak pokok, yakni mitra binaan sebagai usaha kecil yang mendapatkan pinjaman dana dari penyaluran Program Kemitraan dan berkewajiban melaksanakan kegiatan usaha yang sesuai dengan rencana yang telah disetuju ioleh BUMN Pembina, kemudian membayar kembali pinjaman secara tepat waktu dan menyampaikan laporan perkembangan usaha secara periodik kepada BUMN Pembina. Ketentuan mengenai adanya jaminan dalam penyaluran dana program kemitraan yang ditetapkan oleh PT. Jasa Raharja Banda Aceh adalah kebijakan dari perusahaan. Kewajiban untuk menyerahkan jaminan diperlukan untuk mendapat kepastian bahwa pinjaman yang diberikan kepada mitra binaan yang dapat diterima kembali sesuai dengan syarat-syarat yang disetujui. Diharapkan kepada PT. Jasa Raharja untuk melakukan pemantauan terhadap mitra binaan untuk memperkecil kemungkinan terjadinya wanprestasi yang dilakukan oleh pihak mitra binaan dalam pengembalian modal usaha.